Satgas Pangan Bareskrim Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah mengungkap keberadaan pabrik yang memproduksi beras fortifikasi ilegal di Tembung, Deli Serdang, Sumatera Utara. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Suhasto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari hasil uji laboratorium terhadap beberapa sampel beras fortifikasi, termasuk merek Golden Number 111 Merah, Golden Number 111 Biru, Penari Bangkok, dan Ikan Mas Cupang.
"Hasil pengujian menunjukkan mutu dan kandungan gizi keempat produk tersebut tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label kemasan," ungkap Suhasto dalam keterangan tertulisnya.
Tujuan Fortifikasi yang Tidak Tercapai
Suhasto menambahkan bahwa produk beras fortifikasi seharusnya bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan gizi mikro masyarakat, serta mendukung pencegahan anemia dan stunting. Namun, kenyataannya, produk yang ditemukan tidak memiliki kandungan gizi sesuai dengan standar yang ditetapkan.
"Maka tujuan fortifikasi tersebut tidak tercapai secara optimal dan berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen, terutama apabila dikonsumsi secara rutin dalam jangka panjang," jelasnya.
Penyitaan dan Nilai Barang Bukti
Dalam penyelidikan ini, pihaknya telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk dari Bapanas dan manajemen PT UDS. Selain itu, mereka juga meminta keterangan dari ahli perlindungan konsumen dan memperoleh hasil uji laboratorium untuk mendukung proses hukum.
Penggeledahan yang dilakukan pada Jumat (30/10) menghasilkan penyitaan sebanyak 2.236 kemasan beras dengan total berat mencapai 15.145 kilogram. Rincian penyitaan mencakup 347 kemasan Golden Number 111 Merah, 661 kemasan Golden Number 111 Biru, 435 kemasan Penari Bangkok, dan 793 kemasan Ikan Mas Cupang. Selain itu, ada juga 144 kemasan kernel beras fortifikasi Vitamin B6 dan B9, satu set mesin Rice Milling Unit (RMU), serta dua unit mesin fortifikasi.
Diperkirakan nilai barang bukti beras yang disita mencapai Rp280.182.500, sementara satu lini mesin RMU diperkirakan bernilai Rp4 miliar dan dua mesin fortifikasi sekitar Rp300 juta.
Lebih lanjut, Suhasto mengungkapkan bahwa PT UDS telah memproduksi sekitar 525.000 kilogram atau 525 ton beras fortifikasi selama periode Maret hingga Agustus 2026. Dengan harga jual yang berkisar antara Rp18.500 hingga Rp27.000 per kilogram, nilai ekonomis dari total produksi tersebut dapat mencapai Rp14,175 miliar.
Atas dugaan pelanggaran ini, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Para pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka dapat menghadapi ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.