Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tinggi Militer telah menghapus sanksi pemecatan yang dijatuhkan kepada dua anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh para terdakwa.
Putusan tersebut mengubah keputusan sebelumnya dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan nomor perkara 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 10 Juni 2026. Dalam putusan terbaru, majelis hakim menyatakan, "Mengadili: Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh para Terdakwa yaitu Terdakwa-I EDI SUDARKO, Serda Mar NRP 102064, Terdakwa II BUDHI HARIYANTO WIIDHI CAHYONO, Lettu Mar NRP 23990/P, Terdakwa III NANDALA DWI PRASETYA, Kapten Mar NRP 240121/P, dan Terdakwa IV SAMI LAKKA, Lettu Pas NRP 533904," seperti yang dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Jumat (4/9).
Rincian Vonis Banding
Berdasarkan hasil banding untuk nomor perkara 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi menerima hukuman 2 tahun penjara. Sementara itu, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo juga dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara. Hakim pengadilan tinggi militer memutuskan agar para terdakwa tetap ditahan.
Sebelumnya, pada tingkat pertama, Terdakwa I dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, sedangkan Terdakwa II mendapatkan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara. Kedua terdakwa tersebut berperan sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Selain hukuman penjara, mereka juga dijatuhi sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Terdakwa III dan IV, yang memiliki pangkat lebih tinggi, dijatuhi hukuman lebih ringan dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan mereka.
Tanggapan Terhadap Putusan
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan bahwa putusan banding ini menunjukkan adanya peradilan yang tidak adil. Anulir pemecatan terhadap kedua terdakwa dan penjatuhan hukuman yang lebih ringan dianggap memperlihatkan adanya impunitas dalam sistem peradilan militer. Jane Rosalina Rumpia dari KontraS, yang juga bagian dari TAUD, mengungkapkan, "Amar putusan banding menimbulkan ketidakjelasan dan pertanyaan serius mengenai status pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer." Ia menambahkan bahwa putusan tersebut terkesan tidak lazim karena mengubah hukuman pokok namun tidak memberikan kejelasan mengenai pemecatan yang telah dijatuhkan sebelumnya.
Menanggapi hal ini, Kapuspen TNI, Mayjen Muhammad Nas, menegaskan bahwa institusinya menghormati keputusan pengadilan dan tidak terlibat dalam proses hukum tersebut. Ia menyatakan, "TNI menghargai independensi dan kewenangan hakim dalam memutus suatu perkara," saat dihubungi melalui pesan tertulis pada Jumat malam.