Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah mahasiswa, termasuk dari BEM UI, melaksanakan aksi unjuk rasa di kawasan Tosari, dekat Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Jumat (12/6) siang hingga sore. Mereka berencana untuk menyampaikan protes terhadap pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, namun aksi tersebut terhalang oleh aparat gabungan dari Polri dan TNI.
Keterlibatan TNI dan dugaan penggunaan Komponen Cadangan (Komcad) dalam pengamanan aksi ini memicu protes keras dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Koalisi ini terdiri dari berbagai organisasi, termasuk LBH Jakarta, LBH Pers, AJI Jakarta, PBHI, ICJR, ELSAM, Imparsial, YLBHI, KontraS, dan Walhi.
Pernyataan Resmi Koalisi Sipil
Dalam pernyataan resmi yang diterima pada Jumat malam, koalisi menyatakan, "Pada 12 Juni 2026, TNI dimobilisasi untuk menghadapi aksi demonstrasi mahasiswa di beberapa titik di Jakarta. Sebelumnya, pada 11 Juni 2026, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menerbitkan Surat Nomor B/752/VI/2026/BACADNAS yang memerintahkan pengerahan sekitar 500 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai kementerian untuk mengikuti Apel Siaga Komcad."
Koalisi menilai bahwa pengerahan TNI untuk menghadapi demonstrasi adalah kebijakan yang salah. Dalam konteks demokrasi, mobilisasi militer seharusnya menjadi langkah terakhir ketika semua aparat sipil tidak mampu mengendalikan situasi. Mereka juga menekankan bahwa penggunaan Komcad harus dilakukan dengan hati-hati, proporsional, dan akuntabel, serta berdasarkan ancaman yang jelas.
Keberatan Terhadap Mobilisasi Komcad
Koalisi sipil mengingatkan bahwa dalam negara demokrasi, setiap penggunaan instrumen pertahanan harus mengikuti prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi sipil. Mereka mengungkapkan kekhawatiran bahwa Komcad dapat digunakan untuk kepentingan keamanan domestik yang seharusnya bukan fungsi utamanya.
Koalisi juga menilai bahwa mobilisasi Komcad pada 12 Juni adalah tindakan ilegal, mengingat Pasal 63 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2019 menyatakan bahwa mobilisasi hanya dapat dilakukan dalam keadaan darurat militer atau perang, dan harus mendapatkan persetujuan DPR.
Dalam aksi demonstrasi tersebut, mahasiswa menyampaikan lima tuntutan, antara lain penghentian pemborosan APBN, penurunan harga kebutuhan pokok dan BBM, serta penghentian program yang dianggap merugikan masyarakat.
Sementara itu, pihak kepolisian menjelaskan bahwa keterlibatan TNI dalam pengamanan aksi adalah berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta. Mereka menegaskan bahwa pengamanan dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di pusat kota.
Polisi juga menyatakan bahwa meskipun ada larangan untuk melakukan unjuk rasa di lokasi tertentu, mereka tetap menghormati hak konstitusional warga untuk menyampaikan aspirasi, selama dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan berbagai protes dan tuntutan yang disampaikan, situasi di Jakarta menunjukkan ketegangan antara mahasiswa dan aparat keamanan, serta menyoroti pentingnya dialog antara pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi isu-isu yang krusial.