Kasus penyiksaan dan penyekapan yang menimpa seorang perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, telah memasuki fase baru setelah penangkapan Taufik Hidayat. Saat ini, masyarakat menantikan perkembangan proses hukum terhadap Taufik Hidayat, termasuk mengenai ancaman hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya.
Abdullah, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), mendesak agar aparat penegak hukum memberikan sanksi maksimal berupa hukuman kebiri kepada Taufik Hidayat. Ia menegaskan, "Penangkapan ini harus dilanjutkan dengan proses hukum yang tegas tanpa kompromi. Kejahatan ini bukan sekadar penganiayaan biasa, ini adalah tindakan yang merampas kebebasan dan menghancurkan martabat korban secara berulang dalam kurun waktu yang panjang. Pelaku layak mendapat hukuman kebiri," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu (24/6).
Pola Kekerasan yang Berulang
Abdullah juga menilai bahwa hukuman kebiri sangat pantas dipertimbangkan mengingat rekam jejak pelaku yang menunjukkan pola kekerasan yang berulang. Diketahui bahwa mantan istri Taufik Hidayat juga mengaku pernah menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh pelaku.
Menurut Abdullah, "Fakta bahwa pelaku diduga pernah melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya menunjukkan pola perilaku yang berbahaya. Hukuman kebiri tidak saja sebagai bentuk penghukuman, tetapi juga upaya melindungi masyarakat, khususnya kaum perempuan, dari potensi ancaman pelaku di masa mendatang."
Desakan untuk Penegakan Hukum yang Tegas
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendesak kepolisian untuk menjerat Taufik Hidayat dengan pasal berlapis, mengingat tindakan yang dilakukan mengganggu rasa kemanusiaan. "Kasus yang dilakukan oleh Taufik Hidayat ini sangat mengusik rasa kemanusiaan kita. Oleh karena itu, saya meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat," kata Habiburokhman.
Habiburokhman menekankan pentingnya penggunaan seluruh instrumen hukum yang ada, baik yang tercantum dalam KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat, maupun dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika dalam penyidikan ditemukan unsur-unsur tersebut. "Hukuman maksimal dan berlapis bagi Taufik Hidayat ini bukan hanya demi keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam, tetapi juga sebagai peringatan keras sekaligus efek jera yang nyata bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan keji serupa," ujarnya.
YTR menjadi korban penyekapan dan penyiksaan oleh Taufik Hidayat selama kurang lebih tiga tahun. Taufik berhasil ditangkap oleh gabungan Polda Jawa Barat di sebuah perumahan di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6) pukul 18.30 WIB. Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menjelaskan bahwa tersangka sempat berpindah-pindah lokasi setelah menjadi buron.
Rudi menjelaskan, "Pelariannya sempat berpindah ke Tangerang. Di sana bingung dan merasa tidak aman, lalu kembali ke Jawa Barat. Yang bersangkutan merasa takut, curiga kepada semua orang, tidak tahu harus ke mana, hingga akhirnya sampai ke Majalaya dan tertangkap." Saat ini, Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan.