Monday, 22 June 2026
Hukum & Kriminal

Pria di Cakung Jakarta Timur Ditangkap Usai Diduga Setubuhi Anak Berusia 12 Tahun

Polres Metro Jakarta Timur mengungkap kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di Cakung. Pelaku berinisial SR telah ditangkap dan sedang menjalani proses hukum.

A
Arya Satya Sasmita
22 June 2026 2 pembaca
Polres Metro Jakarta Timur mengungkap kasus dugaan perkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Cakung, Jakarta Timur. Dalam kasus ini, pelaku inisial SR telah ditangkap dan menjalani proses hukum. Ilustrasi (iStockphoto/SimonSkafar)
Polres Metro Jakarta Timur mengungkap kasus dugaan perkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Cakung, Jakarta Timur. Dalam kasus ini, pelaku inisial SR telah ditangkap dan menjalani proses hukum. Ilustrasi (iStockphoto/SimonSkafar)

Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur terungkap di wilayah Cakung, Jakarta Timur. Pelaku yang diketahui berinisial SR telah ditangkap dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Benar, saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat PPA Polres Metro Jakarta Timur," ungkap Kasat PPA Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Lina Yuliana, dalam keterangan yang disampaikan pada hari Minggu (21/6).

Awal Mula Pengungkapan Kasus

Pengungkapan kasus ini bermula ketika ibu korban dijemput oleh menantunya untuk pulang ke rumah. Setibanya di rumah, Ketua RT beserta sejumlah saksi memberitahukan bahwa korban dan pelaku telah dipergoki warga di kontrakan milik pelaku.

"Saat itu korban ditemukan berada di dalam kamar mandi tanpa mengenakan pakaian, terduga pelaku berusaha melarikan diri dengan menjebol atap rumah, namun warga berhasil menghadang terduga pelaku. Setelah itu, terduga pelaku diamankan oleh warga setempat," jelas Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Made.

Proses Hukum dan Barang Bukti

Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga telah melakukan tindakan tidak senonoh ini sejak tahun 2025. Tindakan cabul tersebut dilakukan di dua lokasi, yaitu di sebuah kontrakan dan di sebuah kamar kos.

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil Visum et Repertum (VER) dari RS Polri, pakaian milik korban, serta pakaian pelaku. Saat ini, pelaku berinisial SR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

// Artikel Terkait