Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengemukakan bahwa pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto saat ini lebih demokratis dibandingkan dengan pemerintahan yang ada sebelumnya. Pernyataan ini disampaikan Habib dalam rapat audiensi lanjutan mengenai RUU Perampasan Aset yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada hari Senin, 7 September.
Pernyataan Habib tentang RUU Perampasan Aset
Dalam rapat tersebut, Habib menyatakan, "Pemerintahan Pak Prabowo saat ini dengan sebelumnya, mohon maaf, sekarang jauh lebih demokratis." Ia juga menambahkan bahwa ia percaya potensi RUU Perampasan Aset tidak akan menjadi alat kekuasaan yang lebih besar. Menurutnya, pada era pemerintahan sebelumnya, banyak yang mencurigai bahwa naskah RUU tersebut lebih ekstrem dan berpotensi digunakan untuk menyingkirkan lawan-lawan politik.
Habib mengungkapkan, "Ada juga yang curiga draf yang lebih ekstrem itu yang beredar di zaman pemerintahan sebelum Pak Prabowo, justru itu draf yang akan digunakan untuk menghabisi lawan-lawan politik pemerintahan saat itu." Ia juga menekankan bahwa gejala penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan saat ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan pemerintahan sebelumnya.
Implementasi RUU dan Integritas Penegak Hukum
Lebih lanjut, Habiburokhman mengungkapkan rasa herannya terhadap adanya pro dan kontra terkait 13 tindak pidana yang termasuk dalam lingkup perampasan aset. Ia menyebutkan bahwa pihaknya sejak awal telah berupaya agar RUU tersebut segera disahkan. Ia menegaskan bahwa implementasi RUU Perampasan Aset ke depan akan tetap merujuk pada praktik di negara-negara maju, namun juga mengingat pentingnya integritas aparat penegak hukum.
“Kalau di negara maju sih oke, mungkin ya aparat penegak hukumnya berintegritas, enggak nyuap, enggak mengkriminalisasi lawan politik, enggak mengkriminalisasi orang yang kritis, gitu kan,” ujarnya. Habib juga berjanji bahwa RUU Perampasan Aset tidak akan digunakan sebagai alat kekuasaan setelah disahkan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berpikir sebagai rakyat biasa.
Habiburokhman mengaku pernah menjadi bagian dari partai yang mendukung kekuasaan dan merasa sakit hati melihat hukum dijadikan alat untuk kepentingan tertentu. Ia menekankan pentingnya agar undang-undang Perampasan Aset tidak disalahgunakan oleh penguasa di masa mendatang. "Bagaimana kelak ketika kita tidak ada kekuasaan, undang-undangnya digunakan oleh orang yang berkuasa untuk alat kekuasaannya? Itulah yang selalu kami pikirkan," tuturnya.