Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam menelusuri aliran dana yang terkait dengan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Hal ini disampaikan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, yang menegaskan bahwa lembaganya selalu terbuka untuk bekerja sama dalam mendukung proses penyidikan.
Ivan menjelaskan, "PPATK selalu berkolaborasi dengan seluruh lembaga terkait di pemerintahan dalam hal apa pun. Jadi, apa pun yang kita kerjakan atau yang teman-teman APH kerjakan, ya kita selalu siap untuk membantu," saat memberikan keterangan di Tangerang pada Kamis, 16 Juli.
Penemuan Barang Bukti dalam Penggeledahan
Kasus ini mulai mencuat ketika Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor) melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berhubungan dengan tiga kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah, termasuk dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil ditemukan.
Di antara barang bukti yang ditemukan adalah:
- Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor: 74 kg emas batangan, US$4.767.300, Sin$14.083.800, Rp100.000.000, dan foto keluarga dalam 2 bingkai.
- Koin Money Changer Cipete, Jakarta Selatan: Rp4.462.365.000, US$84.356, SAR 17.595, Sin$83.394, THB 33.100, TRY 4.020, CNY 1.223, JPY 152.000, RM 212, INR 1.600, AED 640, KRW 61.000, GBP 40, BND 10, VND 150, NZD 100.
- Kafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan: Sin$3.130.000, US$889.965, dan Rp259.159.000.
- Rumah di Cilandak, Jakarta Selatan: Rp520.000.000 dan US$133.000.
Proses Hukum Berlanjut di Kejaksaan Agung
Saat ini, kasus tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Jaksa telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penerbitan Sprindik baru ini bertujuan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari pihak kepolisian.
Anang menjelaskan, "Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik. Pertama, terkait Sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau." Dua Sprindik lainnya adalah Nomor 44 yang berhubungan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang menyebabkan blackout, serta Sprindik Nomor 45 mengenai dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara ASABRI.
Ia menambahkan bahwa dengan penerbitan Sprindik tersebut, seluruh kegiatan penyidikan resmi menjadi tanggung jawab penyidik Kejaksaan Agung, meskipun pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan penyidik Polri dan KPK untuk memberikan supervisi dalam proses penyidikan.
“Mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung,” tutup Anang.