Jakarta, CNN Indonesia -- Penegak hukum kembali melakukan penyerahan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Pada Kamis (16/7) sekitar pukul 16.40 WIB, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri terlihat tiba di Gedung Bundar Kejagung.
Dalam penyerahan tersebut, penyidik membawa dua boks kontainer yang masing-masing memiliki label lokasi penggeledahan yang berbeda. Selain itu, beberapa goodiebag juga dibawa masuk ke dalam gedung. Kehadiran anggota Labfor Bareskrim Polri turut melengkapi proses penyerahan barang bukti ini.
Proses Penyerahan yang Berkelanjutan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penyerahan barang bukti ini merupakan kelanjutan dari proses yang telah dimulai sejak Selasa (14/7) lalu. Ia menjelaskan, "Itu masih bagian dari proses penyerahan barang bukti dalam 3 perkara dari penyidik Polri ke penyidik Kejagung," saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah. Anang Supriatna menambahkan bahwa penerbitan Sprindik baru ini bertujuan untuk menindaklanjuti pengalihan kasus dari pihak kepolisian.
Kasus yang Melibatkan Beberapa Perkara
Ketiga Sprindik tersebut mencakup tindak pidana korupsi dan TPPU yang terkait dengan PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang menyebabkan blackout, serta kasus ASABRI. Anang juga menyatakan bahwa tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior telah dibentuk untuk menangani kasus ini, di mana mayoritas anggota tim pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menegaskan bahwa sembilan jaksa tersebut memiliki kompetensi yang tinggi dan tidak menunjukkan sikap resistensi terhadap kasus korupsi yang melibatkan Febrie. (tfq/isn)