Polisi mengungkapkan bahwa dugaan penganiayaan dan penyekapan yang dialami oleh seorang perempuan berinisial TS di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terjadi akibat rasa cemburu kekasihnya yang bernama HSLT. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra, menjelaskan bahwa kekasihnya menuduh korban memiliki hubungan dengan orang lain, yang menjadi pemicu utama kejadian tersebut.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku
Jerico menyatakan bahwa pihak kepolisian masih mencari keberadaan HSLT, sementara satu orang yang diduga terlibat dalam kasus ini telah ditangkap. Pelaku yang ditangkap merupakan karyawan HSLT yang diduga membantu dalam aksi penyekapan tersebut. "Dia karyawannya si S (HSLT), kemudian dia membantu. Pelaku utamanya masih kita kejar," ungkapnya.
Detail Kasus dan Laporan Korban
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa korban telah menjalin hubungan dengan HSLT sejak April 2025 dan mereka tinggal bersama di Cikarang Selatan. Pada 29 Juni 2026, terjadi perselisihan antara keduanya, di mana HSLT diduga melakukan kekerasan berulang kali terhadap TS hingga 8 Juli 2026, yang mengakibatkan korban mengalami luka lebam di wajah dan tangan.
Korban akhirnya melapor ke polisi setelah berhasil melarikan diri dari tempat tinggalnya. "Ketika terlapor meninggalkan tempat tinggal, korban keluar melalui jendela dan melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Metro Bekasi," jelas Budi.
Kejadian ini mengingatkan masyarakat pada kasus Taufik Hidayat yang juga menyekap dan menganiaya pacarnya, YTR, di Bandung, yang berlangsung selama hampir tiga tahun sebelum terungkap. Saat ini, Taufik telah ditangkap dan sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.