Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memiliki potensi besar untuk terjadinya korupsi. Hal ini disebabkan oleh status universitas sebagai Badan Layanan Umum (BLU) yang memungkinkan mereka untuk mengelola keuangan dan aset secara mandiri.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat malam (21/8), bahwa terdapat indikasi dan peluang yang menunjukkan adanya kemungkinan korupsi dalam jalur mandiri tersebut. Ia menyatakan, "Untuk jalur Mandiri ini memang betul tadi disampaikan, ada indikasi-indikasi atau peluang-peluang ladang korupsi."
Koordinasi untuk Menutup Celah Korupsi
Taufik menambahkan bahwa KPK akan bekerja sama dengan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring untuk merancang program yang dapat menutup celah tersebut. Ia mengungkapkan, "Tentunya modus-modus dan titik-titik mana dari hasil proses penyidikan yang sedang kami jalani, itu yang akan disampaikan kepada Kedeputian Pencegahan untuk dilakukan penguatan-penguatan, atau bahkan tadi, kalau secara frontal-nya dihapus jalur mandirinya. Itu kewenangan memang ada di kementerian terkait maupun universitas."
Ia juga menekankan bahwa saat ini universitas berstatus BLU memiliki otonomi dalam pengelolaan anggaran, sehingga hal ini akan menjadi perhatian tim pencegahan KPK. "Tapi, yang kami pahami memang ada, karena sekarang kan kalau tidak salah universitas itu menjadi BLU ya, tersendiri, yang memang baik dari sisi penganggarannya pun juga bisa mengatur sendiri," tambah Taufik.
Pandangan Rektor Universitas Paramadina
Dugaan adanya potensi korupsi ini sejalan dengan pendapat Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini, yang menilai bahwa jalur mandiri dalam penerimaan mahasiswa baru sangat rentan terhadap penyelewengan. Ia menyatakan, "Saya melihat jalur mandiri ini rawan diselewengkan dan dimanipulasi sehingga ke depan jalur mandiri dihentikan dan ditransformasikan dengan tata kelola yang baik."
Didik juga mengungkapkan bahwa kasus yang melibatkan Rektor Unsoed dan beberapa pihak lainnya merupakan indikasi dari masalah yang lebih besar dalam sistem penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Ia menjelaskan bahwa jalur ini memiliki banyak variasi yang diterapkan secara berbeda di setiap PTN. "Akhirnya membabi-buta mengeruk mahasiswa baru dalam jumlah yang sangat tidak patut," ujarnya.
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Para tersangka tersebut termasuk Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, dan Wakil Rektor III, Norman Arie Prayoga, serta beberapa pihak swasta. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Purwokerto dan Jakarta, serta pemeriksaan intensif yang berlangsung sejak Kamis (20/8). KPK juga telah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.