Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan Pasal pemerasan dalam penanganan kasus Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq beserta empat tersangka lainnya terkait penerimaan mahasiswa baru. Dalam hal ini, orang tua mahasiswa dianggap sebagai korban dan tidak akan menghadapi proses hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan mengenai relasi kuasa dalam kasus yang sedang diusut. Dalam dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) di Unsoed, KPK menyelidiki indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan mahasiswa serta adanya dugaan penerimaan uang atau pemberian terkait kewenangan tersebut.
Penerapan Pasal Pidana Berdasarkan Fakta
Penerapan pasal pidana dalam kasus ini didasarkan pada fakta dan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik. Dalam konteks Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), beberapa hal yang didalami adalah apakah ada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau orang lain secara melawan hukum.
Budi menyampaikan bahwa penerimaan mahasiswa baru memiliki mekanisme, persyaratan, dan kewenangan formal yang harus diikuti. Apabila kewenangan tersebut digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau pemberian di luar mekanisme yang sah, maka perlu dianalisis lebih dalam mengenai proses tersebut, siapa yang memiliki kewenangan, serta apakah ada paksaan yang menyebabkan seseorang memberikan sesuatu.
Relasi Kuasa dalam Proses Penerimaan Mahasiswa
Budi menekankan bahwa relasi kuasa menjadi penting dalam memahami konteks peristiwa ini. Calon mahasiswa dan keluarganya berada dalam posisi yang membutuhkan keputusan dari institusi pendidikan, sedangkan pihak tertentu di dalam institusi memiliki kewenangan atau pengaruh terhadap proses tersebut. Ketimpangan posisi ini dapat menimbulkan masalah hukum jika kewenangan yang seharusnya digunakan untuk menjalankan penerimaan mahasiswa secara objektif justru disalahgunakan untuk meminta pembayaran.
Dalam konteks dugaan pemerasan, penyidik akan mempertimbangkan rangkaian fakta secara keseluruhan, termasuk apakah ada tekanan yang berasal dari posisi pelaku, apakah calon mahasiswa atau keluarganya berada dalam keadaan tanpa pilihan yang wajar, serta apakah pembayaran tersebut terkait dengan kemungkinan diterima atau tidaknya dalam proses SPMB.
Budi juga menjelaskan bahwa kewenangan dalam proses SPMB seharusnya digunakan untuk memastikan penerimaan mahasiswa berlangsung sesuai ketentuan dan prinsip keadilan. Kewenangan tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk keuntungan pribadi atau pihak tertentu.
Selain dugaan pemerasan, KPK juga menerapkan sangkaan Pasal 12B UU Tipikor mengenai penerimaan gratifikasi. Pasal ini mengatur bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap jika berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
KPK akan menyelidiki hubungan antara pemberian, jabatan, dan kewenangan yang dimiliki oleh individu dalam proses penerimaan mahasiswa. Jika pemberian tersebut diberikan karena posisi atau kewenangan seseorang dan bertentangan dengan tugasnya, maka hal ini menjadi bagian penting dalam unsur Pasal 12B.
Budi menekankan pentingnya memahami konteks dari sudut pandang calon mahasiswa atau keluarganya, yang mungkin memberikan uang karena berada dalam posisi membutuhkan layanan atau keputusan dari pihak yang memiliki kewenangan. Oleh karena itu, tidak semua calon mahasiswa atau keluarganya yang memberikan uang dapat langsung dianggap sebagai pelaku korupsi.
KPK mengingatkan bahwa proses penerimaan mahasiswa baru tidak boleh menjadi ajang transaksi antara kewenangan publik dan kepentingan pribadi. Kewenangan yang diberikan kepada pejabat atau pihak yang terlibat dalam proses SPMB harus digunakan untuk menjalankan mekanisme penerimaan secara objektif dan transparan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka, termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, dan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga individu dari pihak swasta. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Purwokerto dan Jakarta.
KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.