Monday, 24 August 2026
Hukum & Kriminal

Bareskrim Menetapkan 72 Tersangka dalam Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan

Bareskrim Polri telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka terkait kebakaran hutan dan lahan di berbagai daerah dalam beberapa waktu terakhir. Penyelidikan menunjukkan adanya unsur kesengajaan dalam...

P
Putri Ayunda Lestari
23 August 2026 12 pembaca
Ilustrasi. Karhutla sawit, polisi tetapkan tersangka. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)
Ilustrasi. Karhutla sawit, polisi tetapkan tersangka. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)

Jakarta, CNN Indonesia -- Bareskrim Polri telah menetapkan total 72 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di beberapa wilayah baru-baru ini. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, menyampaikan bahwa terdapat 89 laporan polisi (LP) yang dikeluarkan oleh sembilan Polda, yaitu Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara.

"Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan," ujar Irhamni dalam konferensi pers di Bareskrim pada Minggu (23/8).

Unsur Kesengajaan dalam Kebakaran

Menurut Irhamni, pihak kepolisian menemukan adanya unsur kesengajaan dalam beberapa kebakaran yang terjadi. Ia menegaskan bahwa kebakaran tersebut bukan disebabkan oleh pemanasan global atau fenomena El Nino. Bahkan, ia menambahkan bahwa pembakaran hutan dan lahan diduga dilakukan untuk membuka lahan bagi penanaman sawit pada musim hujan yang akan datang. Hal ini terungkap melalui penyitaan barang bukti, salah satunya adalah bibit sawit yang sudah siap untuk ditanam.

"Rekan-rekan tahu ini adalah musim panas, sangat mudah untuk melakukan pembakaran dan dilakukan penanaman perkebunan sawit pada masa musim hujan nantinya," jelasnya.

Barang Bukti yang Disita

Sejumlah barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian antara lain 35 korek api, dua botol plastik oli bekas, dua botol plastik berisi BBM jenis solar, serta dua jerigen 10 liter yang juga berisi BBM solar. Selain itu, barang bukti lain yang disita mencakup dua botol plastik berisi BBM jenis Pertalite, satu botol plastik minyak tanah, 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu yang terbakar, lima plastik sampel tanah terbakar, dua unit senso, 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, dan satu pasang sepatu put.

"Dari barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyelidik dan penyidik ini sangat jelas, tentunya motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan tentunya," tambah Irhamni.

// Artikel Terkait