Polri menegaskan keseriusannya dalam memberantas premanisme, pungutan liar, dan pemerasan yang dianggap mengganggu dunia usaha. Komitmen ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum serta menciptakan iklim investasi yang aman bagi para pelaku usaha. “Menjamin kepastian hukum, memberantas premanisme, dan mendukung investasi nasional, ini yang menjadi komitmen Polri dalam menjaga kepastian masyarakat dalam dunia usaha,” ujar Wakapolri Komjen Wahyu Hadiningrat pada keterangan pers di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Menangani Gangguan Sejak Awal
Wahyu menjelaskan bahwa gangguan keamanan dan ketertiban di sektor usaha sering kali dimulai sejak proses pembangunan. Banyak keluhan dari masyarakat dan pengusaha yang mengungkapkan adanya gangguan saat mereka berusaha membangun usaha di suatu lokasi. “Di dalam dunia usaha, memang banyak sekali keluhan-keluhan masyarakat dan pengusaha ketika dia mau membangun usaha di satu tempat, kemudian sudah banyak yang ngerecokin dan gangguan-gangguan kamtibmas yang terjadi saat proses pembangunan,” jelasnya.
Langkah Proaktif Polri
Oleh karena itu, Polri melakukan mediasi dan mitigasi sejak tahap awal agar masalah tersebut tidak berkembang menjadi tindak pidana. Dengan langkah ini, diharapkan iklim investasi dapat berjalan dengan aman dan lancar. Sepanjang tahun 2026, Polri mencatat sebanyak 1.281 laporan polisi terkait gangguan di sektor usaha, di mana 915 laporan telah berhasil diselesaikan dengan tingkat penyelesaian sebesar 71,43 persen.