Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tragis yang melibatkan KM Virgo, yang terjadi di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada September 2026. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko.
Identitas Tersangka dan Peran Mereka
Keempat tersangka tersebut adalah AY, LBA, RH, dan YR. Mereka dijerat dengan tuduhan kelalaian yang menyebabkan lebih dari 80 orang kehilangan nyawa. Trunoyudo menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang menunjukkan adanya dugaan kelalaian serta keterlibatan masing-masing tersangka dalam kecelakaan kapal tersebut.
AY berperan sebagai nahkoda KM Virgo Transport-8, sementara LBA adalah agen dari PT Virgo Karya Shipping. RH menjabat sebagai manajer operasional di perusahaan yang sama, sedangkan YR merupakan general manager cabang Surabaya dari PT Virgo Karya Shipping.
Status Hukum Tersangka
Keempat tersangka kini telah ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Keamanan Polda Kalimantan Selatan. Trunoyudo menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.