Tuesday, 21 July 2026
Hukum & Kriminal

Polri Tegaskan Tidak Ada Kriminalisasi dalam Kasus Oegroseno

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri mengonfirmasi bahwa mereka sedang menyelidiki kasus pengadaan lahan yang melibatkan mantan Wakapolri Oegroseno, namun menolak adanya tuduhan kriminalisa...

F
Farhan Hakim
21 July 2026 23 pembaca
Ilustrasi. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri membantah kriminalisasi terkait dugaan korupsi pengadaan lahan yang menyeret eks Wakapolri Oegroseno. (Detikcom/Rengga Sancaya)
Ilustrasi. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri membantah kriminalisasi terkait dugaan korupsi pengadaan lahan yang menyeret eks Wakapolri Oegroseno. (Detikcom/Rengga Sancaya)

Jakarta, CNN Indonesia -- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri memberikan klarifikasi mengenai penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno. Kombes Ahmad Yusuf Afandi, Kepala Bagian Operasi Kortas Tipidkor Polri, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menyelidiki pengadaan tanah untuk lahan Sekolah Polisi Negara (Sepolwan) di Lembang dan Ciputat. Dia menekankan bahwa tidak ada upaya untuk melakukan kriminalisasi terhadap Oegroseno, yang dikenal sebagai sosok yang kritis.

“Tidak ada sama sekali, kami jamin bahwa penegakan hukum ataupun pelaksanaan penindakan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor berdasarkan hukum dan aturan yang ada,” jelasnya kepada wartawan pada hari Senin (20/7).

Penyelidikan Masih Berlangsung

Ahmad Yusuf menambahkan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam pengadaan lahan tersebut. “Saat ini masih penyelidikan, jadi yang namanya penyelidikan sesuai KUHAP menentukan ada tidaknya tindak pidana. Jadi sabar saja nanti akan kita rilis apabila ada tindak pidana,” ujarnya.

Tanggapan Oegroseno Terhadap Penyelidikan

Sebelumnya, Oegroseno menyatakan bahwa dirinya merasa dikriminalisasi melalui surat undangan klarifikasi dari Kortas Tipidkor Polri terkait dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, serta pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat. Ia mengungkapkan bahwa penyelidikan dimulai pada 2 Juli 2026 dan permohonan untuk klarifikasi dilayangkan pada 16 Juli 2026. Oegroseno juga merasa heran mengapa kebijakan yang diambil lebih dari 15 tahun lalu kini diselidiki sebagai dugaan korupsi.

“Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya,” tegasnya.

// Artikel Terkait