Wednesday, 09 September 2026
Hukum & Kriminal

Dito Ariotedjo Siap Bersaksi dalam Sidang Kasus Kuota Haji

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, akan memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024 yang berlangsung di Jakarta.

A
Agung Maulana
09 September 2026 4 pembaca
Mantan Menpora Dito Ariotedjo akan hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, besok. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Mantan Menpora Dito Ariotedjo akan hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, besok. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Ario Bimo Nandito Ariotedjo, yang lebih dikenal sebagai Dito Ariotedjo, telah mengonfirmasi bahwa dirinya dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Persidangan ini dijadwalkan berlangsung pada hari Kamis, 10 September, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat.

"Ya, benar. Saya telah menerima undangan untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara kuota haji. Pastinya saya akan hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan," ungkap Dito melalui pesan tertulis yang diterima pada Rabu, 9 September.

Proses Persidangan yang Berlanjut

Dalam sidang yang akan datang, pengadilan juga akan melanjutkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang sebelumnya belum selesai memberikan keterangan pada sidang yang berlangsung pada Selasa dan Rabu dini hari. Ketiga saksi tersebut adalah Ridwan Kurniawan, mantan honorer Kementerian Agama; Nila Aditya Devi, Staf Asrama Haji Bekasi; dan Abdul Muhyi, Analis kebijakan ahli muda di Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama.

Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa ada tiga saksi baru lainnya yang juga akan diperiksa dalam persidangan mendatang. Terdapat empat terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama periode 2019-2024; Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Staf Khusus Yaqut; Ismail Adham, Direktur Operasional Maktour; dan Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama.

Dampak Keuangan dan Penyebutan Nama Dito

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41, atau sekitar Rp622 miliar. Selain itu, kasus ini juga diduga memperkaya sejumlah pihak, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Nama Dito sempat disebut dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 3 September, ketika mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani, menyatakan bahwa kuota haji tambahan tahun 2024 diminta oleh Indonesia berdasarkan usulan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada Kerajaan Arab Saudi. Dalam sesi tanya jawab, Jaja menjelaskan bahwa Dito terlibat dalam kunjungan bersama Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi sebelum kuota tambahan resmi diperoleh.

"Yang hadir siapa lagi pak pada saat meminta kuota itu?" tanya pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini. Jaja menjawab, "Kalau enggak salah Menteri Pemuda dan Olahraga, Bu ya," dan Mellisa melanjutkan, "Pak Menpora ya. Siapa namanya? Pak Ardito, betul?" Jaja mengonfirmasi, "Iya Menpora."

Dalam interogasi lebih lanjut, Mellisa bertanya apakah Dito juga mengetahui tentang mantunya dari Fuad Hasan Masyhur, Direktur Utama PT Maktour. Jaja menjawab bahwa awalnya ia belum mengetahui hal tersebut.

// Artikel Terkait