Jakarta, CNN Indonesia -- Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu sore, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan foto ruang kerja Djaka Budhi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, yang telah disegel oleh tim penyidik KPK. Sidang kali ini berfokus pada terdakwa Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pada awal persidangan, jaksa menanyakan kepada saksi Ayu Sukorini, mantan Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, mengenai gedung-gedung yang ada di lingkungan Bea dan Cukai. "Gedung-gedung yang ada di kantor Bea Cukai Pusat seingat ibu ada berapa?" tanya Jaksa KPK Takdir Suhan. Ayu menjawab, "Mungkin saya perlu mengingat-ingat. Gedung Sumatera, Gedung Sulawesi, Gedung Papua, Gedung Jawa, Gedung Nusantara, Gedung Kalimantan, dan gedung yang digunakan untuk K9 unit."
Ruang Kerja yang Berdekatan
Jaksa kemudian melanjutkan pertanyaan, "Baik, kemudian kalau untuk tempat ruangan kerja ibu, ibu di gedung apa?" Ayu menjawab, "Kami di Gedung Papua." Ia menjelaskan bahwa ruang kerjanya terletak di lantai yang sama dengan ruang kerja Djaka, meskipun tidak bersebelahan. "Ruang kerja saya berada di sisi utara dan ruang kerja Djaka berada di sisi barat," ungkapnya.
Jaksa meminta izin untuk menunjukkan foto sebagai bukti. "Izin majelis ini kami ada perlihatkan foto untuk memastikan apa yang tadi kami tanyakan. Ini adalah dokumentasi saat dilakukan penindakan oleh tim penyidik KPK," jelasnya. Ia kemudian menunjukkan foto pintu dan menanyakan kepada Ayu, "Ibu, ini kalau kami lihatkan foto pintu ini, ibu ingat ini pintu masuk ke mana?" Ayu menjawab, "Mungkin ke ruang kerja Pak Djaka ya, Pak."
Pemasangan Segel oleh KPK
Jaksa melanjutkan penjelasannya mengenai foto yang ditampilkan. "Ini adalah pada saat tim di awal, majelis hakim, datang untuk melakukan pemasangan segel di pintu masuk ruang kerja Dirjen Bea Cukai," terangnya. Ia menambahkan bahwa tim KPK tidak pernah melepas segel tersebut setelah dipasang.
Jaksa menyatakan, "Mengapa kami tampilkan foto ini? Bahwa tim KPK, kami ingin menyampaikan, di awal melakukan giat penindakan sudah melakukan pemasangan segel di pintu masuk ruang kerja Dirjen Bea Cukai, pada saat itu. Kemudian kami pun mendapatkan informasi tim di lapangan, tim KPK tidak pernah melakukan pelepasan KPK line pada saat itu dan setelah tim datang ke sana segel ini sudah tidak ada." Ia menjelaskan bahwa tindakan ini diambil karena ada dugaan keterkaitan pihak-pihak tertentu.
Budiman Bayu Prasojo dihadapkan ke pengadilan terkait kasus dugaan korupsi bersama Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai serta Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan. Mereka diduga menerima uang dengan total Rp525.000.000 dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan sejumlah uang lainnya dari pihak-pihak terkait. John Field, Dedy Kurniawan, dan Andri, yang terlibat dalam kasus ini, sudah berstatus terpidana.
Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar beberapa pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa berencana menghadirkan 25 saksi, dua ahli, dan 382 item barang bukti dalam persidangan yang akan datang.