Thursday, 20 August 2026
Hukum & Kriminal

Polri Pastikan Penetapan Tersangka Febrie Berdasarkan Bukti yang Cukup

Mabes Polri mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda, didasarkan pada lebih dari dua alat bukti yang sah. Hal ini disampaikan dalam sidang pra...

D
Daniel Saputra
20 August 2026 12 pembaca
Mabes Polri menegaskan penetapan status tersangka kepada mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah telah memenuhi lebih dari 2 alat bukti yang sah. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Mabes Polri menegaskan penetapan status tersangka kepada mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah telah memenuhi lebih dari 2 alat bukti yang sah. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, CNN Indonesia -- Mabes Polri menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, telah memenuhi syarat dengan adanya lebih dari dua alat bukti yang sah. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/8).

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya bertindak sebagai Termohon I, sementara Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai turut Termohon. Polri menegaskan bahwa penyidik telah menemukan indikasi tindak pidana korupsi serta pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Febrie sebelum statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan Saksi dan Alat Bukti

Polri menyatakan bahwa dalam proses penyidikan, total 16 orang saksi dan 3 ahli telah diperiksa berdasarkan barang bukti yang ada. Hal ini sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan SP.Sita/2931/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya yang dikeluarkan pada 6 Juli 2026. "Termohon melaksanakan gelar perkara lanjutan pada tanggal 10 Juli 2026 di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya dipimpin oleh Kakortas Tipikor Polri dengan hasil gelar bahwa telah terpenuhi lebih dari 2 alat bukti yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti surat, dan persesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan surat, sehingga Pemohon dapat ditingkatkan sebagai tersangka," ungkap perwakilan Polri.

Kasus TPPU dan Permohonan Praperadilan

Polri juga menekankan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang ditemukan berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI dan PT Jiwasraya yang melibatkan Febrie. Selain itu, terdapat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan untuk menyamarkan dan menyembunyikan asal usul harta kekayaan. "Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara PT ASABRI dan atau PT Asuransi Jiwasraya yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," jelasnya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah mengajukan permohonan kepada hakim tunggal di PN Jakarta Selatan untuk membatalkan penetapan status tersangka serta penggeledahan di rumahnya di Sentul. Dalam petitum gugatan praperadilan, Febrie meminta agar hakim menyatakan tidak sah seluruh tindakan hukum termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan, hingga pencekalan.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus TPPU yang berkaitan dengan penemuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai sebesar Rp543 miliar di rumahnya di Sentul. Selain itu, pihak swasta bernama Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) juga ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus TPPU bersama Febrie. Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan bahwa dugaan TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie saat menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.

// Artikel Terkait