Thursday, 20 August 2026
Hukum & Kriminal

Kejagung Jelaskan Penyitaan Foto Keluarga Mantan Jaksa Agung Muda

Kejaksaan Agung memberikan penjelasan mengenai penyitaan foto keluarga milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sebagai bagian dari strategi penyidikan.

A
Agung Maulana
20 August 2026 8 pembaca
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan di balik penyitaan foto keluarga yang dimiliki oleh Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan untuk memastikan bahwa rumah di Sentul yang digeledah adalah milik Febrie.

Strategi Penyidikan

Anang Supriatna menyatakan, "Mungkin itu bagian dari strategi penyidikan untuk meyakinkan bahwa memang barang itu, tempat itu, milik daripada saudara FA. Mungkin seperti itu," ujarnya kepada wartawan pada Kamis (20/8). Hal ini menunjukkan bahwa penyitaan tersebut bertujuan untuk memperkuat bukti kepemilikan dalam proses penyidikan.

Proses Hukum yang Berlanjut

Terkait dengan gugatan untuk mengembalikan seluruh barang yang disita dari rumah di Sentul, termasuk foto keluarga, Anang menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti keputusan hakim praperadilan yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Itu, kan, permohonan, tinggal kita tunggu dari putusan dari hakim praperadilan seperti apa," jelasnya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah mengajukan permohonan kepada hakim tunggal di PN Jaksel untuk membatalkan status tersangka dan penggeledahan di rumahnya. Dalam petitum gugatan praperadilan yang diajukan, Febrie meminta agar hakim menyatakan bahwa seluruh tindakan hukum, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan, dan pencekalan, tidak sah.

Kejagung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan penemuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai sebesar Rp543 miliar di rumahnya. Selain itu, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), yang diduga terlibat dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Rudi Margono, Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, menyatakan bahwa dugaan TPPU ini dilakukan oleh Febrie saat menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.

// Artikel Terkait