Thursday, 20 August 2026
Hukum & Kriminal

KPK Selidiki Dugaan Penerimaan Uang oleh Bebizie dari Korporasi Batu Bara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan bahwa anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati, menerima uang dari perusahaan batu bara yang terlibat dalam kasus korupsi. Penyelidikan ini di...

S
Saraswati Indira Alika
20 August 2026 11 pembaca
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebu anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati, diduga menerima aliran uang dari korporasi batu bara di Kutai Kartanegara yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebu anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati, diduga menerima aliran uang dari korporasi batu bara di Kutai Kartanegara yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Bebizie Sri Mulyati, seorang anggota DPRD DKI Jakarta, diduga menerima aliran dana dari sebuah korporasi batu bara di Kutai Kartanegara yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Dugaan ini telah dikonfirmasi oleh penyidik saat memeriksa Bebizie sebagai saksi pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, menyatakan bahwa perusahaan yang dimaksud diduga memiliki keterkaitan dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. "Perusahaan-perusahaan ini kemudian selain juga bersama-sama karena konstruksinya tiga korporasi ini masih terafiliasi dengan RW [Rita Widyasari] begitu, tetapi kemudian perusahaan-perusahaan ini kan juga menerima dari beberapa hasil pertambangan yang dilakukan, yang kemudian sebagian juga diserahkan ke saudara RW, sebagian juga atas sepengetahuan RW atau untuk kepentingan RW juga digunakan untuk dialirkan ke beberapa pihak, termasuk tadi saksi yang didalami oleh penyidik beberapa hari lalu," ungkap Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8) malam.

Informasi Mengenai Jumlah Uang yang Diterima

Taufik belum dapat memberikan rincian terkait jumlah uang yang diduga diterima oleh Bebizie. Ia menyatakan bahwa informasi tersebut perlu ditanyakan kepada penyidik yang menangani kasus tersebut. "Untuk jumlahnya, nanti kami pastikan terlebih dahulu karena tadi belum disiapkan datanya. Akan tetapi, ada aliran-aliran dari tiga perusahaan afiliasi ini yang kemudian digunakan baik itu sepengetahuan tersangka maupun untuk kepentingan tersangka RW," jelasnya.

Dia juga menekankan bahwa pengembalian uang oleh saksi dalam kasus dugaan korupsi merupakan langkah positif yang akan dipertimbangkan oleh penyidik. "Jadi, kita belum sampai kepada meminta pertanggungjawaban secara pidana ketika ada saksi yang kemudian mengembalikan dari temuan-temuan yang diduga hasil tindak pidana yang mengalir ke yang bersangkutan," tambah Taufik.

Pemeriksaan Bebizie dan Penjelasannya

Setelah pemeriksaan, Bebizie menjelaskan posisinya yang menjadi alasan dia diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berhubungan dengan gratifikasi per metrik ton batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Ia menyatakan bahwa dirinya pernah diundang untuk tampil sebagai penyanyi oleh sebuah perusahaan yang namanya tidak disebutkan.

"Status saya sebagai penyanyi mengisi acara di Kalimantan Timur, sehingga saya ditanya ada kaitan apa. Terus saya menjelaskan bahwa di 2017-2018 itu saya ada dua kali nyanyi di Kalimantan Timur yang diundang oleh PT, ada PT yang mengundang saya," kata Bebizie setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/8) sore.

Dia juga menyebutkan bahwa pemeriksaan oleh penyidik lebih banyak berfokus pada transaksi pembayaran dari perusahaan kepadanya selama tahun 2017-2018. "Secara profesional, iya. Itu saja. Sekitar 29 (pertanyaan)," ungkapnya.

Beberapa waktu lalu, KPK telah menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Tiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti, yang diduga terlibat dalam penerimaan gratifikasi oleh Rita.

Dalam proses penyidikan, banyak saksi yang telah diperiksa, termasuk Rita Widyasari, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, serta pihak swasta bernama Geisz Chalifah.

// Artikel Terkait