Bareskrim Polri telah menangkap tiga orang yang terlibat dalam peredaran vape yang mengandung narkoba jenis etomidate di Rupat, Bengkalis, Riau. Tiga pelaku yang ditangkap adalah Adiah (55 tahun), Azman (45 tahun), dan Agusni Pratama (27 tahun).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa dari tangan para pelaku, pihaknya berhasil menyita 1.400 vape yang telah terisi etomidate dan siap digunakan. Selain itu, juga ditemukan 118 butir ekstasi dan beberapa ponsel milik para tersangka.
Pengejaran Tersangka Lain
Brigjen Eko menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu Satpriyanto, Tambi (warga negara Malaysia), dan Yolanda Dilfi Yanti, yang berperan sebagai koordinator kurir.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh tim yang dipimpin oleh Kasubdit IV, Kombes Handik Zusen, mengenai rencana transaksi etomidate pada Selasa, 11 Agustus. Dengan informasi tersebut, penyidik berhasil menemukan Adiah di Jalan Hutan Panjang, Bengkalis, yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku yang dicari.
Penemuan Barang Bukti
Dari Adiah, penyidik menemukan sebuah kertas yang berisi denah lokasi penyimpanan narkoba. Keterangan dari Adiah menyebutkan bahwa kertas tersebut adalah peta barang narkotika yang disimpan oleh menantunya, Satpriyanto.
Adiah mengaku telah memerintahkan Satpriyanto untuk mengambil narkoba dari rumah Azman pada Senin, 10 Agustus. Ketika petugas melakukan penggeledahan di rumah Azman, ia sudah tidak ada di tempat, namun ponsel miliknya ditemukan tertinggal di saung belakang rumah.
Selanjutnya, petugas melakukan pencarian berdasarkan denah yang dimiliki Adiah dan menemukan karung berisi etomidate serta ekstasi di jalan Pangkalan Baru, Hutan Panjang, Rupat. Pada Rabu, 12 Agustus, Azman menyerahkan diri di Polsek Rupat Batu Panjang.
Eko menjelaskan bahwa Adiah juga berkomunikasi dengan seorang warga negara Malaysia bernama Tambi, yang saat ini masih diburu. Dalam komunikasi tersebut, Adiah diperintahkan untuk menyerahkan etomidate kepada Yolanda Dilfi Yanti di Dumai, Riau. Pada Jumat, 14 Agustus, Yolanda menghubungi Adiah untuk mengambil etomidate di sebuah hotel di Dumai.
Tak lama setelah itu, Agusni Pratama ditangkap saat keluar dari hotel dengan membawa karung berisi etomidate. Penangkapan ini menandai keberhasilan Bareskrim dalam mengungkap jaringan narkoba di wilayah tersebut.