Polri secara resmi melarang semua personelnya untuk menggunakan rokok elektrik atau vape, baik saat bertugas maupun di luar jam dinas. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang mulai berlaku sejak 30 Oktober 2026.
Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Kadiv Humas Polri, menyatakan bahwa ketentuan ini berlaku untuk seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri hingga Kepolisian Sektor (Polsek). Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
Isir menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran ini merupakan langkah pencegahan dari Polri terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Salah satu cara yang digunakan adalah melalui perangkat rokok elektrik yang dapat disalahgunakan untuk mengedarkan narkotika.
Menurutnya, peredaran narkotika kini tidak hanya dilakukan dengan cara konvensional, tetapi juga melalui cairan yang bisa disamarkan sebagai liquid vape. "Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge," ujarnya. Ia menambahkan bahwa hal ini menjadi perhatian serius karena kandungan cairan tersebut tidak selalu dapat dibedakan antara yang biasa dan yang mengandung narkotika.
Isir juga mengungkapkan bahwa salah satu alasan penerbitan kebijakan ini adalah temuan penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika cair, termasuk etomidate, yang telah masuk dalam klasifikasi Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Komitmen Polri dalam Pemberantasan Narkotika
Sebagai institusi penegak hukum, Polri tidak hanya bertugas untuk menindak pelanggaran terkait narkotika, tetapi juga perlu melakukan upaya pencegahan dari dalam institusi. "Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya," kata Isir. Ia menegaskan bahwa upaya memerangi narkoba memerlukan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku.
Lebih lanjut, Isir menekankan bahwa kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya untuk membangun lingkungan kerja Polri yang disiplin, berkomitmen, dan profesional. Ia berharap setiap personel dapat menjaga integritas dan menjadi teladan di masyarakat. Aturan ini juga menegaskan komitmen Polri dalam pemberantasan narkotika sebagai bagian dari perang yang tak berujung terhadap narkotika.
Sejalan dengan SE Kapolri, Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan, juga menerapkan larangan penggunaan vape bagi seluruh anggotanya. "Larangan tersebut diterapkan untuk menjaga kedisiplinan, kesehatan, dan profesionalisme anggota kepolisian," ungkap Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin.
Achmad menjelaskan bahwa larangan ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri, baik saat bertugas maupun di luar lingkungan kedinasan. Larangan serupa juga diberlakukan bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kantor kepolisian. "Kami mengajak seluruh elemen masyarakat serta pengunjung kantor kepolisian untuk menghormati aturan larangan penggunaan vape demi menciptakan lingkungan kerja yang sehat, tertib, dan profesional," tutupnya.