Monday, 02 November 2026
Hukum & Kriminal

Polisi Tegaskan Mutasi Anggota Tak Ada Hubungannya dengan Kasus Narkoba

Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa mutasi tujuh anggota Satresnarkoba tidak berkaitan dengan penangkapan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra yang terlibat dalam pesta narkoba. Masyarakat diminta...

I
I Gusti Ngurah Pramana
02 November 2026 3 pembaca
Polisi mengimbau masyarakat tak buru-buru mengaitkan mutasi 7 anggota Satresnarkoba Surabaya dengan penangkapan 3 anggota DPRD Gerindra. Foto: CNN Indonesia/Farid
Polisi mengimbau masyarakat tak buru-buru mengaitkan mutasi 7 anggota Satresnarkoba Surabaya dengan penangkapan 3 anggota DPRD Gerindra. Foto: CNN Indonesia/Farid

Polrestabes Surabaya mengingatkan masyarakat agar tidak menghubungkan mutasi tujuh anggota Satresnarkoba dengan penangkapan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra yang terjadi saat pesta narkoba di sebuah hotel di Ketintang, Surabaya, beberapa waktu lalu. Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, meminta publik untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai pemindahan tugas tujuh penyidik yang tercantum dalam Surat Telegram Nomor: ST/309/X/KEP/2026 yang dikeluarkan pada 23 Oktober 2026.

Hadi menjelaskan, "Terkait adanya narasi yang menghubungkan mutasi tersebut dengan penanganan perkara narkotika tertentu, kami mengimbau agar tidak terlebih dahulu menarik kesimpulan mengenai hubungan sebab-akibat tanpa berdasarkan fakta dan keterangan resmi," saat memberikan keterangan kepada media pada Senin (2/11).

Penjelasan Terkait Mutasi

Hadi mengonfirmasi bahwa surat keputusan yang ditandatangani oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan, memang berisi pergeseran posisi sejumlah anggota kepolisian. Ia menegaskan bahwa perombakan ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyegaran dan penyesuaian kebutuhan di dalam instansi.

Ia menambahkan, "Perlu kami jelaskan bahwa kebijakan mutasi personel merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier dan kebutuhan penugasan yang dilakukan melalui mekanisme internal kepolisian." Hadi juga memastikan bahwa pergantian personel tidak akan mengurangi ketegasan aparat dalam menindak pelaku penyalahgunaan narkoba secara adil dan tanpa pandang bulu.

"Yang dapat kami pastikan, Polrestabes Surabaya tetap berkomitmen terhadap pemberantasan narkotika dan setiap penanganan perkara dilaksanakan secara profesional sesuai ketentuan hukum, tanpa membeda-bedakan latar belakang maupun status pihak yang ditangani," tegasnya.

Reaksi Terhadap Mutasi

Sebelumnya, tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dimutasi setelah menangkap tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra yang terlibat dalam pesta narkoba di sebuah hotel. Dari jajaran perwira, Iptu Kevin Asshabul Kahfi yang sebelumnya menjabat Kanit 1 kini dipindahkan menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng. Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho juga mengalami pergeseran dari posisinya sebagai Kasubnit 1 Unit 1 menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya, sementara Ipda Andri Kiki bergeser menjadi Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.

Mutasi juga mencakup anggota bintara yang terlibat langsung dalam penangkapan, seperti Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso yang dipindah ke Polsek Tegalsari, Aipda Rico Pramana ke Polsek Tambaksari, dan Bripka Rangga Pinileh ke Polsek Genteng. Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan bahwa ada potensi intervensi dari pihak luar terkait keputusan mutasi ini.

Ia menyatakan, "Ini ada potensi memang [dugaan] intervensi. Memang penangkapan tiga anggota DPRD tersebut kan terpublikasi dan tentu membuat malu, tapi itu kan konsekuensi dan menurut saya harus dipublikasikan." Sugeng menekankan bahwa langkah mutasi pascapenangkapan perlu dicermati secara serius dan harus diteliti apakah ada pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tersebut.

Hingga berita ini ditulis, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan belum memberikan tanggapan mengenai isu mutasi tersebut. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abas menyatakan bahwa ia baru mengetahui tentang mutasi ini dan menyerahkan penjelasan kepada pihak Polrestabes Surabaya.

Ketiga anggota DPRD yang terlibat dalam kasus narkoba adalah ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, dan UAM dari DPRD Kabupaten Malang. Mereka ditangkap bersama lima orang lainnya saat pesta narkoba di Surabaya pada Senin (28/9) dini hari. Dari lokasi kejadian, polisi menemukan barang bukti berupa sabu, pil ekstasi, alat hisap, dan sejumlah barang lainnya. Setelah dilakukan tes urine, delapan orang terbukti positif menggunakan narkoba, termasuk ketiga anggota DPRD tersebut.

Namun, mereka tidak ditahan dan menjalani proses hukum melalui mekanisme restorative justice, karena jumlah barang bukti di bawah ambang batas yang ditentukan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung. Saat ini, ketiga anggota DPRD tersebut hanya menjalani rehabilitasi rawat jalan di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyuwangi. Di sisi lain, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Timur telah merekomendasikan pemecatan terhadap ketiga anggota DPRD yang terlibat dalam kasus ini.

// Artikel Terkait