Monday, 02 November 2026
Hukum & Kriminal

Pakar Hukum Tata Negara: Status Gibran Sebagai Wakil Presiden Dinyatakan Gugur

Seorang pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyatakan bahwa posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI seharusnya gugur setelah putusan Mahkamah Kons...

P
Putri Ayunda Lestari
02 November 2026 5 pembaca
Pakar hukum menilai kedudukan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden gugur setelah putusan MK dan MA. (ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA)
Pakar hukum menilai kedudukan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden gugur setelah putusan MK dan MA. (ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA)

Seorang pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengungkapkan bahwa kedudukan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia telah gugur secara konstitusional setelah adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). "Bahasa tidak sah yang berkonsekuensi tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden ketika itu, maka sebenarnya kedudukan Gibran sebagai wakil presiden harusnya otomatis gugur," jelasnya pada hari Minggu (1/11).

Herdiansyah menjelaskan bahwa keputusan MA menguatkan putusan MK yang menyatakan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden. "Kalau kita berkaca pada putusan Mahkamah Agung yang sebenarnya menguatkan juga putusan Mahkamah Konstitusi, maka Gibran pada dasarnya tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden," tambahnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung

Keputusan ini merujuk pada hasil sidang MK yang berlangsung pada Selasa (6/10) lalu. Dalam sidang tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat pendidikan dari luar negeri yang bisa disetarakan dengan pendidikan minimal tamat SMA, MA, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang setara, sesuai dengan ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-undang tentang Pemilihan Umum.

Di sisi lain, pada Jumat (30/10), MA juga memutuskan bahwa surat keterangan penyetaraan SMA yang dimiliki Gibran, yang digunakan sebagai syarat pendaftaran untuk Pilpres 2024, dinyatakan tidak sah. "Tidak sah itu bisa dianggap tidak pernah ada atau memang kembali ke keadaan semula. Artinya, surat keterangan penyetaraan ijazah sama sekali dianggap tidak pernah ada dalam proses pencalonan Gibran," ungkap Herdiansyah.

Status Gibran sebagai Wakil Presiden

Menyusul putusan tersebut, Herdiansyah berpendapat bahwa status Gibran sebagai Wakil Presiden RI otomatis gugur. "Jika kita merujuk pada ketentuan Pasal 7A Undang-Undang Dasar, maka sebenarnya Wakil Presiden dalam hal ini dikualifikasikan sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden," tuturnya. Pasal 7A UUD menyebutkan tentang pemberhentian presiden atau wakil presiden dalam kondisi tertentu, termasuk pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat.

Sebelumnya, ada juga pertanyaan mengenai dampak dari putusan ini terhadap pasangan Prabowo-Gibran. Menurut Herdiansyah, kedua putusan tersebut hanya berdampak pada pemakzulan Gibran, bukan Presiden Prabowo Subianto. "Dalam konteks putusan Mahkamah Konstitusi yang kemudian dikuatkan oleh keputusan Mahkamah Agung, yang dimaksudkan di sini adalah surat keterangan penyetaraan ijazah yang kemudian dijadikan sebagai dasar oleh Gibran untuk mendaftarkan diri pada saat proses pemilu 2024," jelasnya.

Terpisah, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menyatakan bahwa putusan MA tidak berpengaruh terhadap posisi kliennya sebagai wakil presiden. Ia berpendapat bahwa putusan MA tersebut tidak dapat dilaksanakan secara sempurna karena telah terjadi perubahan keadaan hukum sebelum putusan dijatuhkan. "Saya menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi syarat administrasi pencalonan sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai wapres," kata Rullyandi.

Rullyandi menjelaskan bahwa putusan MA dikeluarkan setelah seluruh tahapan Pilpres 2024 selesai dan Gibran resmi dilantik sebagai Wakil Presiden. Oleh karena itu, putusan tersebut tidak dapat diberlakukan secara retroaktif. "Putusan MA itu telah memenuhi kualifikasi dalam konteks Peradilan Tata Usaha Negara dengan merujuk pada Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang pada pokoknya putusan yang tidak sempurna, maka tidak bisa dilaksanakan karena telah terjadi keadaan hukum sebelumnya," jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut telah digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi pencalonan dalam tahapan Pemilu 2024 yang saat ini telah selesai. Rullyandi menegaskan bahwa meskipun putusan MA berkekuatan hukum tetap, tetapi tidak dapat diterapkan.

// Artikel Terkait