Saturday, 29 August 2026
Hukum & Kriminal

Polri Harapkan Proses Hukum Berlanjut Usai Penolakan Praperadilan Febrie

Mabes Polri memberikan tanggapan setelah hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Harapan tersebut disampaikan a...

M
Made Wirawan
29 August 2026 3 pembaca
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memimpin jalannya sidang putusan gugatan praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memimpin jalannya sidang putusan gugatan praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Jakarta, Mabes Polri menyampaikan pendapatnya mengenai keputusan hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Brigjen Veris Septriansyah, Kepala Biro Hukum Divisi Hukum Mabes Polri, mengharapkan agar dengan adanya keputusan tersebut, proses penanganan perkara yang kini ditangani oleh Tim 9 Kejaksaan Agung dapat berlangsung dengan baik.

“Kami berharap tindakan selanjutnya yang kami serahkan kepada teman-teman di Kejaksaan Agung bisa berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya setelah sidang di PN Jaksel pada hari Kamis, 27 Agustus.

Pernyataan Hakim Mengenai Proses Hukum

Veris menegaskan bahwa dalam putusannya, hakim praperadilan menyatakan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan oleh penyidik Polri, mulai dari penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga pencekalan, telah memenuhi syarat formal. “Atau sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam KUHAP maupun ketentuan-ketentuan lainnya dari Mahkamah Konstitusi kemudian yurisprudensi dari putusan-putusan lainnya,” tuturnya.

Hakim Richard Edwin Basoeki, yang memimpin sidang praperadilan, juga menegaskan bahwa semua proses hukum yang diambil terhadap Febrie Adriansyah adalah sah. Ia menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie, menyatakan bahwa rangkaian penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga pencegahan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Proses Hukum yang Dijalani Febrie

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, “Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” saat membacakan keputusan di PN Jaksel pada malam hari yang sama. Hakim juga menekankan bahwa telah ada rangkaian penyelidikan dan gelar perkara sebelum penggeledahan dilakukan terhadap Febrie. Ia menyebutkan bahwa tindakan penggeledahan telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Hakim juga menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan ahli, KUHAP tidak menetapkan batasan waktu minimum yang harus dilalui sejak surat perintah penyidikan diterbitkan hingga penyidik dapat melakukan penggeledahan. Hakim berpendapat bahwa yang dapat menentukan adalah apakah tindakan penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan yang telah memenuhi dasar faktual dan hukum.

Hakim tidak menemukan bukti bahwa perkara ini muncul tiba-tiba tanpa proses pendahuluan. Sebaliknya, terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan sebelum tindakan penggeledahan. Kasus yang awalnya ditangani oleh kepolisian kemudian dialihkan ke Kejaksaan Agung di bawah Jampidsus yang baru, dan barang bukti juga telah dipindahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin juga telah menunjuk tim 9 jaksa senior untuk menangani kasus Febrie tersebut.

// Artikel Terkait