Saturday, 29 August 2026
Hukum & Kriminal

Pakar Hukum Soroti Keraguan Hakim dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Tim hukum Febrie Adriansyah menilai hakim praperadilan menunjukkan keraguan dalam keputusan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dihadapinya.

A
Arya Satya Sasmita
29 August 2026 4 pembaca
Tim hukum Febrie Adriansyah menilai hakim praperadilan ragu dalam putusan TPPU. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Tim hukum Febrie Adriansyah menilai hakim praperadilan ragu dalam putusan TPPU. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, CNN Indonesia -- Tim hukum yang mewakili mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa hakim praperadilan menunjukkan keraguan dalam mengambil keputusan mengenai gugatan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kuasa hukum Febrie, Alvon Kurnia, mengkritik putusan hakim tunggal, Richard Edwin Basoeki, yang dinilai tidak menerapkan prinsip Miranda Rules, yang merupakan hak konstitusional bagi tersangka, termasuk hak untuk tidak menjawab dan hak untuk didampingi oleh penasihat hukum.

Prinsip Miranda Rules dalam Praperadilan

Alvon menjelaskan bahwa praperadilan seharusnya berfungsi untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai dengan Miranda Rules, khususnya untuk memastikan bahwa aparat hukum menyampaikan hak-hak tersebut. Ia menegaskan, "Intinya adalah ada hal yang tidak diucapkan misalnya 'you have the rights'. Itu menjadi dasar pembatalan. Jadi di situ kata-kata itu tidak diucapkan, itu menjadi batal. Ini menjadi menarik pada saat ini hal itu tidak terjadi pada putusan," ujarnya setelah persidangan pada Jumat (28/8).

Pentingnya Prosedur dalam Proses Hukum

Alvon menilai isu ini sangat relevan dalam kasus Febrie karena terdapat prosedur yang tidak dijalankan, namun dianggap oleh hakim sebagai masalah administratif yang tidak signifikan. Ia mengungkapkan, "Karena pada saat ini Hak Asasi Manusia sepertinya itu bukan menjadi acuan, tetapi hanya menjadi salah satu perspektif dalam konteks itu." Ia juga menyoroti pertimbangan hakim yang menyebutkan adanya masalah administrasi, tetapi tidak cukup untuk membatalkan proses hukum yang sedang berlangsung.

Menurutnya, kesalahan prosedural tidak bisa dipisahkan dari upaya untuk mencapai keadilan substantif. "Padahal suatu kesalahan prosedural itu akan mempengaruhi dari suatu proses secara mendapatkan keadilan substantif," jelas Alvon. Ia menambahkan bahwa pertimbangan hakim dalam keputusan praperadilan menunjukkan adanya keraguan, yang seharusnya menguntungkan pihak yang didakwa berdasarkan asas in dubio pro reo.

Alvon mengingatkan bahwa jika hakim menemukan keraguan dalam penilaian praperadilan, seharusnya hal tersebut tidak langsung dialihkan ke pokok perkara. Ia menekankan bahwa masalah ini juga berkaitan dengan perspektif hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana, dan jika terdapat keraguan terhadap keabsahan suatu tahapan proses hukum, hal tersebut seharusnya diselesaikan dalam mekanisme praperadilan.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah terhadap Kejaksaan Agung. Hakim Edwin menegaskan bahwa penetapan status tersangka dalam kasus TPPU yang dilakukan oleh tim 9 serta penahanan terhadap Febrie adalah sah secara hukum. "Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujarnya saat membacakan amar putusan pada Jumat (28/8).

Dalam pertimbangannya, Edwin menyebutkan bahwa surat penetapan tersangka TPPU untuk Febrie, nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026, yang diterbitkan pada 24 Juli 2026, telah mencakup rangkaian perbuatan yang dilakukan Febrie sejak tahun 2018 hingga 2026. Hakim menyatakan bahwa penentuan seluruh tempus dan unsur perbuatan Febrie merupakan materi perkara yang bukan ranah praperadilan.

// Artikel Terkait