Saturday, 29 August 2026
Hukum & Kriminal

Kericuhan di Jakarta 27 Agustus: 322 Tersangka dan Satu Korban Jiwa

Kericuhan melanda Jakarta pada malam 27 Agustus setelah demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR, mengakibatkan penangkapan 322 orang dan satu orang tewas.

Z
Zidan Alfarezi
29 August 2026 1 pembaca
Kericuhan terjadi setelah demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8) malam. Polisi sedikitnya menangkap 322 orang yang diduga terlibat kerusuhan. (ANTARA/Ilham Kausar)
Kericuhan terjadi setelah demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8) malam. Polisi sedikitnya menangkap 322 orang yang diduga terlibat kerusuhan. (ANTARA/Ilham Kausar)

Jakarta mengalami kericuhan di beberapa lokasi setelah berlangsungnya demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, pada malam hari tanggal 27 Agustus. Dalam insiden tersebut, polisi menangkap setidaknya 322 orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan.

Penangkapan ini dilakukan untuk menghentikan aksi vandalisme, perusakan fasilitas umum, serta mencegah gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar area tersebut. Dari total yang ditangkap, 162 orang di antaranya adalah dewasa berusia antara 19 hingga 40 tahun, sementara 160 lainnya merupakan anak-anak dengan rentang usia 12 hingga 18 tahun.

Rincian Penangkapan dan Senjata yang Disita

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa sebanyak 322 orang yang diamankan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga menyita berbagai jenis senjata tajam dan benda-benda yang berpotensi digunakan untuk melakukan kekerasan, termasuk golok, gunting, pisau, ketapel, mata panah, rantai besi, serta empat tongkat bambu.

Budi menambahkan bahwa dari jumlah yang ditangkap, 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang dibagi dalam enam klaster. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa klaster pertama terdiri dari anak-anak di bawah usia 18 tahun, dengan 153 anak diserahkan kepada Direktorat Reserse PPA dan PPO. Klaster kedua mencakup 91 pelaku perusuhan, sedangkan klaster ketiga terkait dengan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan, di mana 71 orang telah diperiksa.

Korban Jiwa dan Permohonan Autopsi

Di sisi lain, Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa satu orang dinyatakan tewas dalam aksi demonstrasi tersebut. Korban sempat dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diidentifikasi dan menjalani proses visum, namun pihak keluarga menolak untuk melakukan autopsi. Kombes Budi Hermanto menyatakan, "Kami tetap melakukan permohonan untuk melakukan autopsi untuk diketahui penyebab kematian, ditolak oleh pihak keluarga. Di satu sisi kami empati, sehingga pihak penyidik belum bisa meminta keterangan lebih lanjut."

Dengan penangkapan dan penyelidikan yang sedang berlangsung, pihak kepolisian berupaya untuk mengidentifikasi lebih lanjut mengenai pelaku dan penyebab kericuhan yang terjadi.

// Artikel Terkait