Wednesday, 15 July 2026
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Jaringan Penambangan Ilegal di Muara Enim, Sumsel

Jaringan penambangan tanpa izin batu bara di Muara Enim, Sumatera Selatan, berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian. Penindakan ini dilakukan setelah menerima sejumlah laporan terkait aktivitas ilegal...

S
Stephanie Marissa
15 July 2026 4 pembaca
Polisi ungkap jaringan penambangan ilegal batu bara di Muara Enim, Sumsel. (Arsip Polda Sumsel)
Polisi ungkap jaringan penambangan ilegal batu bara di Muara Enim, Sumsel. (Arsip Polda Sumsel)

Polisi berhasil mengungkap jaringan Penambangan Tanpa Izin (PETI) batu bara yang beroperasi di Muara Enim, Sumatera Selatan. Penindakan ini dilakukan oleh pihak kepolisian pada periode 8 hingga 10 Juli lalu, di mana Kombes Nandang Mu'min Wijaya, Kabid Humas Polda Sumsel, menyatakan bahwa sindikat tersebut beroperasi di Desa Penyandingan, Tanjung Agung, yang terletak di area PT Bukit Asam Tbk.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Polres Muara Enim setelah menerima delapan laporan terkait aktivitas penambangan ilegal di kawasan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Asam Tbk. "Operasi penegakan hukum itu berhasil membongkar jaringan tambang batubara ilegal di Desa Penyandingan, Tanjung Agung, sekaligus mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp95,9 miliar," ungkapnya dalam keterangan tertulis pada Selasa (14/7).

Penangkapan dan Penyitaan

Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, menjelaskan bahwa penyidik menemukan lima unit truk yang membawa batu bara siap kirim serta dua unit ekskavator yang sedang beroperasi di lokasi tambang ilegal pada Rabu (8/7). Saat itu, delapan orang pelaku ditangkap dan langsung menjalani pemeriksaan. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke kawasan Sungai Bangke dan berhasil menangkap tiga pelaku tambahan.

Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian menyita empat unit ekskavator, lima unit truk Colt Diesel yang mengangkut sekitar 52 ton batu bara ilegal, satu unit sepeda motor, sebelas unit telepon genggam, serta empat lembar surat jalan yang tidak sah. "Sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan dengan peran yang berbeda, mulai dari pemilik usaha, mandor lapangan, operator alat berat, hingga sopir dan kernet pengangkut batu bara ilegal," jelas Hendri.

Tindakan Tegas terhadap Pelaku

Hendri menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas semua pelaku yang terlibat dalam penambangan batu bara ilegal tanpa pandang bulu. Ia juga menambahkan bahwa saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pemodal. "Penambangan ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap ketahanan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan ini dapat terlaksana," tuturnya.

Untuk para pelaku, kelima tersangka pengangkut dijerat dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020, sementara enam tersangka yang berperan sebagai pengelola dan operator dikenakan Pasal 158 UU yang sama.

// Artikel Terkait