Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian mengungkapkan fakta baru terkait kasus penusukan yang mengakibatkan tewasnya seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Agus Tedjo. Kejadian ini berlangsung saat Agus beristirahat di kawasan Villa Taman Bandara, Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Pelaku berinisial RD alias D (25) mengaku melakukan aksi tersebut karena merasa tertekan oleh keluarganya untuk segera menikah.
"Motif pelaku, yang bersangkutan ini pada saat kita lakukan interogasi, yang bersangkutan mengaku bahwa sedang memiliki tekanan di dalam kehidupannya terkait dipaksa oleh orang tuanya untuk segera menikah," ungkap Kanit IV Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Arief Ryzki Wicaksana, kepada wartawan pada Selasa (14/7).
Desakan Keluarga dan Tindakan Pelaku
Karena desakan tersebut, pelaku merasa bingung dalam mencari uang untuk memenuhi kebutuhan pernikahannya. Dalam keadaan tersebut, pelaku meninggalkan rumah dengan membawa sebuah pisau. Arief menjelaskan bahwa pisau itu awalnya dimaksudkan oleh korban untuk melakukan bunuh diri, namun saat dalam perjalanan, pelaku melihat Agus yang sedang tertidur.
"Pada perjalanan dia melihat ada seseorang yang sedang tertidur, yaitu korban, dan di mana di sebelahnya itu ada motor yang tidak terjaga, yang bersangkutan ini ingin mencuri motor tersebut," jelas Arief.
Aksi Penusukan dan Penangkapan Pelaku
Setelah melihat Agus tertidur lelap, pelaku berusaha mengambil kunci motor dari kantong korban. Namun, saat pelaku sedang berusaha, Agus terbangun dan melakukan perlawanan. "Korban ini bangun dan melakukan perlawanan sehingga pelaku menusukkan pisau tersebut ke badan korban," tambah Arief.
Akibat luka tusuk yang diderita, Agus ditemukan tewas di lokasi yang biasa digunakan oleh pengemudi ojol untuk beristirahat. Meskipun sempat dalam kondisi kritis, nyawanya tidak dapat diselamatkan. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku di sebuah kontrakan di Jalan Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (14/7) sekitar pukul 00.30 WIB. "Benar bahwa Tim Gabungan Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengamankan seorang pria berinisial RD alias D (25)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.