Wednesday, 15 July 2026
Hukum & Kriminal

Kejaksaan Agung Gelar Lelang 90 Unit Apartemen Milik Benny Tjokrosaputro

Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset akan melelang 90 unit apartemen milik terpidana korupsi Benny Tjokrosaputro di Jakarta Selatan dengan nilai total mencapai Rp219,7 miliar.

D
Doni Setiawan
14 July 2026 22 pembaca
kasus dugaan korupsi di PT ASABRI Benny Tjokrosaputro. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
kasus dugaan korupsi di PT ASABRI Benny Tjokrosaputro. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Jakarta, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melaksanakan lelang terhadap 90 unit apartemen yang dimiliki oleh Benny Tjokrosaputro, seorang terpidana dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI. Apartemen-apartemen tersebut terletak di kawasan South Hills, Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa lelang ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 yang ditetapkan pada 24 Agustus 2021. Ia menyebutkan bahwa total nilai limit untuk seluruh objek lelang mencapai Rp219,7 miliar.

Rincian Pelaksanaan Lelang

Anang Supriatna menjelaskan bahwa lelang akan dilakukan secara daring melalui situs resmi lelang.go.id dengan metode penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta. Proses aanwijzing atau penjelasan lelang akan dilaksanakan secara langsung di Apartemen South Hills pada tanggal 20 hingga 22 Juli 2026.

“Pelaksanaan aanwijzing akan berlangsung di Apartemen South Hills dari Senin, 20 Juli hingga Rabu, 22 Juli 2026, mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Objek yang akan dilelang dijual dalam kondisi apa adanya, termasuk segala cacat, risiko, dan kekurangan fisik maupun nonfisik,” tambahnya.

Profil Benny Tjokrosaputro

Benny Tjokrosaputro merupakan Direktur Utama PT Hanson International Tbk yang telah dijatuhi hukuman dalam kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Benny, sehingga ia tetap dihukum penjara seumur hidup akibat keterlibatannya dalam kasus megakorupsi Jiwasraya. Bersama Heru Hidayat, Benny terbukti melakukan korupsi dan mencuci uang sebesar Rp16 triliun yang berasal dari Jiwasraya. Selain itu, MA juga menyetujui perampasan aset Benny untuk negara sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Meskipun Benny juga diadili dalam kasus ASABRI, ia tidak dijatuhi hukuman tambahan karena telah menerima hukuman penjara seumur hidup sebelumnya.

// Artikel Terkait