Tangerang, CNN Indonesia -- Polresta Tangerang mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar tidak terprovokasi oleh seruan untuk melakukan sweeping terhadap kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) yang beredar di media sosial. Peringatan ini disampaikan setelah munculnya unggahan dari sebuah akun Instagram yang menyerukan aksi penolakan terhadap komunitas LGBTQ dan menyatakan akan melakukan pergerakan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Pentingnya Penegakan Hukum
Kepala Seksi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Leksono, menegaskan bahwa masyarakat tidak seharusnya mengambil tindakan sendiri atau melakukan persekusi terhadap kelompok tertentu. "Masyarakat jangan main hakim sendiri. Yang namanya penertiban, penegakan disiplin, atau menjaga keamanan itu wewenang negara, bukan perorangan atau kelompok tertentu," ujarnya pada Jumat (24/7).
Perlindungan Hukum bagi Semua Warga
Tri juga menekankan bahwa tugas kepolisian adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan perlindungan hukum kepada semua warga negara tanpa memandang latar belakang. "Kami ini kan tugasnya menjaga Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat). Siapa pun yang jadi korban tindak pidana, entah itu persekusi, tindakan anarkis, atau aksi sweeping ilegal, ya pasti kami lindungi," jelasnya.
Ia menambahkan, jika masyarakat menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum atau dianggap meresahkan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui jalur hukum dengan melapor kepada pihak kepolisian, bukan dengan aksi sepihak. "Bisa ke Polsek terdekat atau langsung telepon Call Center 110. Jangan bertindak anarkis. Nanti kalau warga gerak sendiri, malah bisa kena masalah hukum juga," imbaunya.