Tuesday, 16 June 2026
Hukum & Kriminal

Polisi Sita Pabrik Pemurnian Emas di Sidoarjo

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri melakukan penyitaan terhadap pabrik pemurnian emas milik PT Simba Jaya Utama di Sidoarjo sebagai bagian dari penyidikan kasus pertambangan ilegal yang ber...

F
Farhan Hakim
12 June 2026 8 pembaca
Polisi Sita Pabrik Pemurnian Emas di Sidoarjo
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri menyita pabrik pemurnian emas di Sidoarjo terkait dugaan pencucian uang dan tambang ilegal. (CNN Indonesia/Farid)

Surabaya, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap fasilitas pabrik pemurnian emas milik PT Simba Jaya Utama (SJU) yang terletak di Jalan Brebek Industri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus tindak pidana di sektor pertambangan mineral dan batu bara yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penyitaan dilaksanakan berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan nomor 563/Pen.Pid.B-SITA/2026/PN Sda yang dikeluarkan pada 9 Juni 2026. "Hari ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melaksanakan penyitaan terhadap sarana dan prasarana yang digunakan oleh PT SJU untuk mengolah atau memurnikan emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin," ungkap Ade di Sidoarjo, Rabu (10/6).

Detail Penyitaan Sarana dan Prasarana

Ade menjelaskan bahwa sarana yang disita mencakup benda bergerak, yaitu seluruh peralatan dan mesin yang digunakan dalam proses pemurnian dan pengolahan emas hingga tahap pelabelan. Sedangkan prasarana yang disita merupakan benda tidak bergerak yang terdiri dari bangunan kantor dan pabrik pemurnian milik PT SJU.

"Sarana terdiri dari benda-benda bergerak seluruh mesin-mesin yang digunakan mulai dari tahap awal sampai dengan pelabelan, cetak label, dan kemudian prasarana terkait dengan bangunan baik itu kantor maupun pabrik refinery-nya," tambahnya.

Penyidikan dan Penetapan Tersangka

Selain melakukan penyitaan, penyidik juga telah menetapkan dua direktur PT SJU sebagai tersangka baru, yaitu DHB yang menjabat sebagai Direktur PT SJU dari 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022, dan VC yang menjabat sebagai Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga saat ini. "Pelaku yang terlibat dalam aktivitas pidana yang dilakukan oleh tiga tersangka sebelumnya, yaitu SB alias A, telah meninggal dunia. DHB adalah putra dari SB alias A," jelas Ade.

SB alias A, yang merupakan ayah dari DHB, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena telah meninggal dunia. Untuk mendukung penyidikan terhadap dua tersangka baru tersebut, penyidik telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah keduanya bepergian ke luar negeri.

Ade menambahkan bahwa kasus ini berawal dari penyidikan tindak pidana penadahan hasil tambang ilegal di Kalimantan Barat, Papua Barat, dan beberapa daerah lainnya. Sebelumnya, tiga tersangka telah ditetapkan, yaitu TW, DW, dan BSW, yang merupakan satu keluarga dan menjabat sebagai Direktur Utama PT Semar Permata Emas Mulia serta pemilik Toko Emas Semar Nganjuk.

Ketiga tersangka tersebut diduga membeli emas batangan hasil pertambangan tanpa izin dari FLB, yang merupakan terpidana dalam perkara penadahan hasil tambang ilegal di Kalimantan Barat berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 513 Tahun 2022. Emas hasil pertambangan tanpa izin tersebut kemudian dijual kepada beberapa pihak, termasuk SB atau perusahaan yang terafiliasi, dan diproses di pabrik PT Simba Jaya Utama.

Ade menjelaskan bahwa hasil pemurnian emas tersebut diolah menjadi emas batangan dengan kadar, jenis, dan berat tertentu. Uang dari penjualan emas ilegal tersebut kemudian ditempatkan dan ditransaksikan ke 15 rekening bank atas nama tersangka DW untuk menyamarkan asal-usulnya, sebelum digunakan kembali untuk membeli emas hasil tambang ilegal secara berulang dari 2019 hingga 2025. Ketiga tersangka tersebut kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 161 UU Minerba juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 ayat 1, serta Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, dan/atau c KUHP, juncto Pasal 6 dan/atau Pasal 10 UU Pemberantasan TPPU. Ade menegaskan bahwa penyidikan dalam kasus ini tidak akan berhenti pada penetapan lima tersangka dan penyitaan aset PT SJU. Penyidik akan terus melacak semua pihak yang terlibat dalam jaringan kejahatan pertambangan ilegal tersebut, mulai dari penambang, penampung, hingga pihak yang membantu menyamarkan hasil tindak pidana.

Ia juga menambahkan bahwa penyidik terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta kementerian dan lembaga lainnya untuk menelusuri aset terkait kasus ini, termasuk nilai kerugian negara akibat aktivitas pemurnian emas ilegal tersebut.

// Artikel Terkait