Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan akan menyelidiki secara menyeluruh kasus perjudian online yang berpusat di sebuah gedung di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Penyelidikan kini mencakup aliran dana serta sponsor yang terlibat dengan 320 warga negara asing (WNA) yang bekerja di lokasi tersebut.
Brigjen Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menyatakan, "Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan tetap kami proses secara pidana dan akan kami limpahkan ke kejaksaan sampai sidang pengadilan. Kemudian untuk tindak lanjut dalam hal pengembangan kami akan koordinasi dengan instansi terkait baik itu aliran dana maupun sponsor para pelaku yang datang ke sini," saat berada di lokasi pada Minggu (10/5/2026).
Penyelidikan Terhadap Penyewa dan Penyedia Peralatan
Dia menambahkan bahwa penyidik juga akan menyelidiki siapa yang menyewa para WNA serta lokasi yang dijadikan sebagai markas judi. Selain itu, penyedia peralatan untuk kegiatan tersebut juga akan ditelusuri. "Termasuk penelusuran siapa yang menyewa, sponsor yang menyediakan sarana dan prasarana bagi para pelaku," ujarnya.
Polri bekerja sama dengan pihak Imigrasi untuk menyelesaikan kasus ini. Brigjen Wira mengungkapkan bahwa 320 WNA telah dititipkan penahanannya kepada Imigrasi untuk proses penyelidikan lebih lanjut terkait keimigrasian. Sementara itu, seorang warga negara Indonesia (WNI) dibawa ke Bareskrim untuk diperiksa.
Penangkapan dan Barang Bukti
"Dalam hal ini kita melakukan kerja sama dengan Imigrasi untuk saling bersinergi," tuturnya. Sebanyak 321 orang ditangkap di markas judi pada Kamis (7/5), yang terdiri dari 320 WNA dan satu WNI. Polisi juga menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 1,9 miliar dari lokasi kejadian.