Friday, 14 August 2026
Peristiwa

Kasus Transfer Pricing Toba Pulp Menyentuh Hingga Makau, China

Kasus transfer pricing yang melibatkan Toba Pulp Lestari (TPL) terungkap telah mencapai luar negeri, dengan dugaan pengalihan keuntungan ke China. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2 triliun.

A
Agung Maulana
13 August 2026 5 pembaca
Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Kasus transfer pricing yang melibatkan Toba Pulp Lestari (TPL) kini telah terungkap hingga ke luar negeri. Perusahaan yang bergerak di bidang bubur kertas dan pengelolaan hutan ini diduga telah mengalihkan keuntungan dari hasil manipulasi pajaknya ke China.

Saiful Bahri Siregar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menyatakan bahwa estimasi kerugian negara akibat modus pengubahan HS Code untuk komoditas ekspor mencapai Rp 2 triliun. "Untuk sementara kita melacaknya sampai ke luar negeri. Di Makau," ungkapnya.

Fokus Penyidikan pada Komoditas Kertas

Saiful menjelaskan bahwa saat ini tim penyidikan di Jampidsus masih berfokus pada pengusutan transfer pricing dan pengubahan HS Code yang berkaitan dengan satu komoditas, yaitu bubur kertas. Namun, ia juga menekankan bahwa pengembangan penyidikan dapat mengarah pada komoditas ekspor lainnya. "Dalam penyidikan sementara ini kita masih fokus pada produk kertas. Tetapi kita akan dalami untuk komoditas lainnya," ujarnya.

Penyidikan yang Berkelanjutan

Penyidikan transfer pricing yang dilakukan oleh Jampidsus mencakup periode yang cukup panjang, yaitu dari tahun 2008 hingga 2025. Saiful menambahkan, "Dan ini masih dalam pendalaman penyidikan terkait dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan transfer pricing ini."

Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya masalah perpajakan dan pengelolaan perusahaan yang dapat merugikan negara dalam jumlah yang signifikan. Dengan adanya penyidikan ini, diharapkan akan ada kejelasan dan tindakan tegas terhadap praktik-praktik yang merugikan perekonomian negara.

// Artikel Terkait