Thursday, 20 August 2026
Hukum & Kriminal

--- Polisi Kembalikan 21 Individu yang Diamankan Sebelum Aksi Demo di Jakarta ---

--- Polda Metro Jaya telah memulangkan 21 orang yang sebelumnya diamankan menjelang demonstrasi yang direncanakan oleh BEM Universitas Indonesia pada Selasa lalu. Mereka ditahan karena membawa barang-...

F
Farhan Hakim
19 August 2026 13 pembaca
Ilustrasi. Polisi sempat amankan pendemo. (CNN Indonesia/Yogi Anugerah)
Ilustrasi. Polisi sempat amankan pendemo. (CNN Indonesia/Yogi Anugerah)
---TITLEEXCERPT--- Polda Metro Jaya telah memulangkan 21 orang yang sebelumnya diamankan menjelang demonstrasi yang direncanakan oleh BEM Universitas Indonesia pada Selasa lalu. Mereka ditahan karena membawa barang-barang terlarang. ---CONTENT---

Jakarta, Polda Metro Jaya telah mengembalikan 21 individu yang sempat ditahan menjelang aksi demonstrasi yang akan dilaksanakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia pada Selasa, 18 Agustus. Penahanan dilakukan karena mereka kedapatan membawa barang-barang yang dilarang, seperti petasan, flare, dan botol yang diduga akan digunakan sebagai molotov.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa semua individu tersebut telah dipulangkan. “Terhadap 21 orang ini telah dipulangkan,” ungkapnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu, 19 Agustus.

Pendekatan Edukasi dalam Penanganan

Budi menambahkan bahwa dalam penanganan kasus ini, Satgas Gakkum Polda Metro Jaya mengedepankan pendekatan pendidikan preventif. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum merupakan langkah terakhir yang diambil. “Kita mengedepankan bagaimana pencegahan dan memberikan edukasi kepada orang yang membawa barang-barang yang salah,” jelasnya.

Ia juga memastikan bahwa 21 orang yang telah dipulangkan tersebut bukanlah bagian dari massa demonstran atau mahasiswa. “21 orang ini bukan merupakan bagian dari peserta penyampaian pendapat ataupun aspirasi di muka publik. Jadi memang mereka datang, mendengar akan adanya kegiatan-kegiatan penyampaian aspirasi. Seandainya terjadi keributan, kerusuhan, keos, dan lain-lain, mereka juga ikut di dalam kegaduhan itu,” tambah Budi.

Status Hukum Terkait Penemuan Senjata

Selain itu, Budi juga menyampaikan bahwa dua orang yang diamankan karena membawa satu bilah pisau dan satu golok telah dipulangkan. Salah satu individu yang berinisial AN ditahan karena kedapatan membawa pisau, sedangkan sopir ambulans berinisial MR ditemukan membawa golok di dalam kendaraannya.

“Status hukumnya masih sebagai saksi. Untuk satu bilah pisau diyakini bahwa yang bersangkutan terbawa di dalam tas karena setelah pelaksanaan kegiatan kuliah kerja nyata,” ungkapnya. “Untuk supir ambulans, ini memang dibekali dari perusahaan ambulans mulai dari Sukabumi ke Jakarta, tetapi tidak digunakan untuk hal-hal lainnya,” tutup Budi.

// Artikel Terkait