Thursday, 20 August 2026
Hukum & Kriminal

Mantan Kepala BPN Sumbawa Dijatuhi Hukuman Penjara 15 Bulan dalam Kasus Korupsi

Seorang mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Sumbawa, Subhan, dijatuhi hukuman penjara selama 15 bulan akibat terlibat dalam kasus korupsi pengadaan lahan untuk sirkuit MXGP di Kabupaten Sumbawa.

N
Ni Luh Ayu Sari
19 August 2026 10 pembaca
Terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP), Subhan (kanan), menjalani sidang putusan di PN Mataram. (ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)
Terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP), Subhan (kanan), menjalani sidang putusan di PN Mataram. (ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah menjatuhkan hukuman penjara selama 15 bulan atau satu tahun dan tiga bulan kepada Subhan, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa. Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan lahan untuk sirkuit MXGP Samota yang berlangsung pada tahun 2022 di Kabupaten Sumbawa. Kejuaraan MXGP merupakan ajang motocross tingkat dunia yang diselenggarakan di bawah naungan Fédération Internationale de Motocyclisme (FIM).

Ketua Majelis Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya menyampaikan putusan tersebut pada Rabu (19/8) sore, dengan menyatakan, "Mengadili, menjatuhkan pidana hukuman terdakwa Subhan dengan penjara selama satu tahun dan tiga bulan." Selain hukuman penjara, hakim juga memutuskan agar Subhan membayar denda sebesar Rp50 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 50 hari kurungan.

Alasan Penjatuhan Hukuman

Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa Subhan terbukti menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya, serta memperkaya pihak lain, yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar terkait pengadaan lahan tersebut. Vonis dijatuhkan berdasarkan pelanggaran yang tercantum dalam dakwaan subsider penuntut umum, yang merujuk pada Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tuntutan Jaksa

Sebelum putusan, jaksa penuntut umum telah meminta agar hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp500 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 140 hari kurungan. Tuntutan ini diajukan dengan alasan bahwa tindakan Subhan sebagai Kepala BPN Sumbawa telah melanggar dakwaan primer yang berkaitan dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

// Artikel Terkait