Jakarta, CNN Indonesia -- Tim hukum Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, menyatakan keheranannya karena surat penyitaan untuk Rumah Sentul diterbitkan lebih dulu dibandingkan surat penyidikan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, setelah mengikuti persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/8). Gugatan praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL, dengan Polda Metro Jaya sebagai termohon pertama, Kortas Tipidkor Polri sebagai termohon kedua, dan Kejaksaan Agung sebagai turut termohon.
Pernyataan Tim Hukum
Febri Diansyah menilai bahwa jawaban yang diberikan oleh Polri dan Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan justru memperkuat permohonan yang mereka ajukan. "Dari jawaban para termohon kami justru menemukan beberapa bagian, beberapa keterangan yang menguatkan permohonan kami. Tentu nanti kami elaborasi lebih lanjut di kesimpulan ya," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa salah satu hal yang memperkuat permohonan praperadilan adalah pengakuan Polri yang menyatakan bahwa Febrie tidak pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka. "Pertama, misalnya ketika diakui atau dikatakan memang tidak ada pemeriksaan calon tersangka dalam penetapan Pak FA sebagai tersangka di Polri," ujarnya.
Dokumen Elektronik dan Penyitaan
Tim kuasa hukum juga menyoroti penggunaan dokumen elektronik dan tangkapan layar yang menjadi bagian dari materi perkara. Febri menjelaskan bahwa mereka belum menemukan penjelasan yang memadai mengenai proses digital forensik dan autentikasi terhadap dokumen elektronik tersebut. "Karena kan kita betul-betul harus memastikan kalau ada dokumen elektronik itu perolehannya bagaimana, apakah data perolehan sama ketika data pembacaan, dan bahkan apakah sama sampai proses persidangan," tuturnya.
Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa jawaban terkait penyitaan juga memperkuat argumen gugatan praperadilan kliennya. Ia menegaskan bahwa mereka tidak mendengar adanya surat perintah dari pengadilan terkait penyitaan rumah Febrie. "Padahal di KUHAP baru kita, penyitaan itu juga wajib dilakukan dengan dasar perintah pengadilan. Kami tidak menemukan itu," ujarnya. Ia juga mencatat bahwa nomor surat penyitaan lebih awal dibandingkan nomor surat penyidikan, dengan nomor surat penyitaan 2931 dan nomor surat penyidikan 2932.
Sebelumnya, tim hukum Polri menyatakan bahwa penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Febrie sebelum penetapan status tersangka. Dugaan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI dan PT Jiwasraya yang melibatkan Febrie. Selain itu, juga diduga ada tindak pidana pencucian uang yang bertujuan untuk menyamarkan dan menyembunyikan asal usul harta kekayaan yang dilakukan oleh Febrie.
Tim hukum Polri menegaskan keterlibatan Febrie dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, yang keduanya diatur dalam undang-undang khusus, sehingga termasuk dalam kategori tindak pidana khusus. Selain itu, argumen kubu Febrie yang menyatakan bahwa pengecualian dapat berlaku setelah seorang jaksa ditetapkan sebagai tersangka juga dibantah, mengingat putusan MK menggunakan parameter bukti permulaan yang cukup, tanpa mensyaratkan status tersangka terlebih dahulu.