Monday, 19 October 2026
Hukum & Kriminal

Polisi Belum Menahan Dua Anak Diduga Pelaku Pembunuhan Anak Berkebutuhan Khusus

Polrestabes Surabaya belum menahan dua anak berinisial Ipin dan Upin yang diduga terlibat dalam perundungan yang menyebabkan kematian Z, seorang anak dengan down syndrome, di Rungkut, Surabaya.

T
Theresia Okta Anindya
19 October 2026 2 pembaca
Ilustrasi. Polrestabes Surabaya belum menahan dua bocah terduga pelaku perundungan hingga tewasnya Z, anak berkebutuhan khusus. ( iStockphoto)
Ilustrasi. Polrestabes Surabaya belum menahan dua bocah terduga pelaku perundungan hingga tewasnya Z, anak berkebutuhan khusus. ( iStockphoto)

Polrestabes Surabaya belum mengambil langkah penahanan terhadap dua bocah berinisial Ipin (10) dan Upin (8), yang diduga terlibat dalam kasus perundungan yang berujung pada kematian Z (10), seorang anak dengan down syndrome, di Rungkut, Surabaya. Kombes Luthfie Sulistiawan, Kapolrestabes Surabaya, menjelaskan bahwa kedua anak tersebut masih di bawah usia 12 tahun, sehingga penanganan kasus harus mengikuti ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA, bagi anak yang belum berusia 12 tahun, penyidik bersama pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial akan memutuskan untuk mengembalikan anak kepada orang tua atau walinya," ungkap Luthfie pada Senin (19/10).

Proses Penanganan Kasus

Luthfie menjelaskan bahwa untuk Ipin, yang telah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum, polisi memutuskan untuk menyerahkan penanganannya kepada orang tua karena batasan usia yang dimiliki. Namun, ia menekankan bahwa keberadaan Ipin bersama orang tuanya bersifat sementara, menunggu rapat pengambilan keputusan untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses pembinaan.

Rapat tersebut akan melibatkan Penyidik Polrestabes Surabaya, Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya, Pekerja Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Surabaya, serta pihak keluarga korban dan pelaku. "Rapat ini akan dilaksanakan setelah hasil pemeriksaan psikologi pelaku dan Laporan Sosial resmi keluar," tambahnya.

Peran Upin dalam Kasus

Sementara itu, terkait dengan Upin, polisi juga belum melakukan penahanan karena perannya dalam kejadian tersebut masih dalam tahap pendalaman dan pemeriksaan. "Peran Upin masih didalami, sambil menunggu hasil pemeriksaan kesaksian pidana dan psikologi klinis yang akan dilakukan oleh penyidik," jelas Luthfie.

Yoyon Sukaryono, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Surabaya, menekankan pentingnya mengikuti aturan peradilan anak dalam menangani kasus ini. Keputusan akhir mengenai proses pembinaan untuk Ipin dan Upin akan ditetapkan setelah Rapat Pengambilan Keputusan Bersama yang melibatkan semua pihak terkait.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (12/9) ketika Z, yang merupakan anak berkebutuhan khusus, ditemukan tewas dengan kondisi yang mengenaskan. Ayahnya, SAW (53), menduga bahwa anaknya menjadi korban perundungan oleh dua anak tetangganya. Ia menjelaskan bahwa saat kejadian, ia sedang tidur setelah minum obat pascaoperasi ginjal, sementara istrinya, NF, sedang berjualan di pasar.

Ketika NF pulang, ia menemukan Z terjatuh di teras rumah dalam keadaan mengenaskan. SAW yang terbangun berusaha menenangkan istrinya yang histeris. "Lehernya dijerat tali sepatu, mulutnya dijejali sabun colek, dan tubuhnya ditaburi daun lamtoro," jelasnya. Meskipun segera dibawa ke rumah sakit, nyawa Z tidak tertolong.

SAW merasa tidak terima dengan kejadian tersebut dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar rumahnya. Ia melihat dua bocah tetangga keluar masuk ke rumahnya pada waktu yang sama saat Z ditemukan tewas. "Anak saya ini berkebutuhan khusus, dia mengalami down syndrome dan cerebral palsy. Dia tidak bisa bicara, tidak bisa berdiri, dan terbatas geraknya," ujarnya.

Ini bukan kali pertama Z mengalami perundungan. Sebelumnya, ia juga pernah mengalami kekerasan fisik serupa. Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, dan satu pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara yang lainnya masih dalam proses penyelidikan.

SAW merasa hancur melihat pelaku masih bebas berkeliaran, sementara anaknya yang tidak berdaya telah tiada. "Hati saya hancur dan remuk saat melihat pelaku masih berkeliaran bebas," tuturnya.

// Artikel Terkait