Monday, 19 October 2026
Hukum & Kriminal

KPK Telusuri Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Dana Siap Pakai BNPB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di BNPB. Penyidik KPK telah merencanakan langkah-lan...

A
Arya Satya Sasmita
18 October 2026 12 pembaca
KPK memastikan bakal mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di BNPB. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
KPK memastikan bakal mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di BNPB. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi akan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam penyidikan kasus korupsi yang berkaitan dengan penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik telah dan akan terus merumuskan strategi untuk menyelesaikan penanganan perkara ini, termasuk pemanggilan saksi-saksi yang relevan.

Penyidikan yang Masih Awal

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa saat ini penyidikan masih berada pada tahap awal. Ia menambahkan, "Selanjutnya penyidik tentu akan terus mendalami apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan dalam konstruksi utuh perkaranya." Ia juga menekankan bahwa pendalaman yang dilakukan tidak hanya berkaitan dengan alur perintah, tetapi juga aliran penerimaan uang yang terlibat.

Sejak awal, KPK telah berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) untuk menyelidiki dugaan keterlibatan anggota TNI aktif dalam kasus ini. "Semuanya masih berproses, kita sama-sama tunggu perkembangannya," kata Budi. Ia menegaskan bahwa semua pihak memiliki komitmen yang sama dalam upaya pemberantasan korupsi dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Tanggapan ICW dan Pendalaman Kasus

Pernyataan KPK ini juga menjawab permintaan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meminta agar penetapan tersangka dan pertanggungjawaban hukum tidak hanya berhenti pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saja. ICW menekankan pentingnya pendalaman konstruksi kasus secara menyeluruh untuk mengungkap pihak-pihak yang memiliki kewenangan lebih besar dalam pengambilan keputusan, bukan hanya pelaksana teknis.

Pendalaman yang dimaksud termasuk pemeriksaan terhadap mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan Deputi Bidang Penanganan Darurat (Deputi 3) BNPB, Mayjen TNI Budi Irawan. Sebelumnya, KPK menemukan indikasi konflik kepentingan dan suap dalam penggunaan DSP yang dialokasikan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa di Nusa Tenggara Timur, serta penanganan banjir di Aceh dan Sumatera.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari Tenaga Ahli BNPB sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiawan; Tenaga Ahli mantan Kepala BNPB, Richard Erlangga; Kepala dan PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit; serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan. Para tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026.

// Artikel Terkait