Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan dugaan bahwa mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid melakukan perjalanan ke luar negeri untuk menghindari panggilan pemeriksaan oleh KPK pada Kamis, 15 Oktober 2026. Boyamin menyatakan bahwa Nusron mulai melakukan perjalanan pada Rabu, 14 Oktober 2026, dengan rute dari Jakarta menuju Batam, kemudian melanjutkan perjalanan ke Singapura dan menyeberang ke Malaysia.
Rincian Perjalanan Nusron
Menurut Boyamin, Nusron telah berangkat ke Malaysia pada hari Rabu dan diduga melalui Batam dan Singapura. "Jadi, penerbangan dari Jakarta ke Batam, menyeberang pakai kapal feri ke Singapura, dari Singapura kemudian menyeberang ke Malaysia, yaitu Johor Bahru," jelas Boyamin saat dihubungi pada Minggu, 18 Oktober.
Boyamin menambahkan bahwa Nusron menghabiskan waktu satu hari penuh di Johor Bahru dan pada Jumat, 16 Oktober 2026, ia kembali ke Singapura. "Saat ini hari Ahad ada di Singapura dan Senin potensi balik Johor Bahru, Malaysia. Selasa diperkirakan akan balik RI," ucap Boyamin.
Persetujuan Perjalanan Dinas
Boyamin menegaskan bahwa seorang menteri yang melakukan perjalanan ke luar negeri, baik untuk dinas maupun tidak, harus mendapatkan izin dari Presiden. Ia meragukan bahwa Nusron telah memperoleh izin tersebut. "Bahwa apakah Nusron Wahid ke luar negeri itu dinas atau tidak, sebenarnya gampang. Karena diduga belum ada izin dari Presiden kita. Karena kalau memang dinas, ya berarti harus ada izin Presiden. Nah, kalau mendadak itu apakah ada izin, saya ragu," imbuhnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa KPK seharusnya dapat mengeluarkan surat perintah untuk membawa Nusron karena telah mangkir dari panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali. "Seorang saksi bisa dijemput itu apabila dua kali mangkir kalau dengan alasan. Kalau tanpa alasan, ya sekali saja sudah langsung bisa dijemput," jelas Boyamin.
KPK telah menerima informasi mengenai keberadaan Nusron di Malaysia dan sedang mempertimbangkan langkah untuk melakukan penjemputan paksa. "Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa (jemput paksa), karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di kantornya di Jakarta, pada Kamis malam, 15 Oktober.
KPK sendiri telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Tersangka tersebut termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September, KPK berhasil menangkap 19 orang dan menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp106,3 miliar.