Satresnarkoba Polrestabes Bandung melakukan penggerebekan terhadap pabrik obat terlarang yang memproduksi tramadol dan hexymer di kawasan pergudangan Bizpark, Kota Bandung, pada Minggu (18/10) sore. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan ratusan ribu butir obat siap edar serta bahan baku dan peralatan produksi yang digunakan.
Detail Penggerebekan
Penggerebekan ini dipimpin oleh Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana. Saat petugas tiba di lokasi, mereka menemukan empat orang yang sedang memproduksi obat-obatan terlarang tersebut. Kapolda Jabar, Irjen Pol Hengki, yang hadir di lokasi, mengungkapkan bahwa pabrik ini mampu memproduksi hingga 8 juta butir obat dalam sehari. "Kalau melihat alat-alat yang ada, pabrik ini bisa mencetak sampai 8 juta butir per hari. Distribusinya tidak hanya di wilayah Jawa Barat saja, tetapi juga mengincar pasar luar daerah seperti Jakarta," ujarnya.
Awal Penangkapan
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka di Rest Area KM 125 Tol Purbaleunyi pada Jumat (16/10) sekitar pukul 18.00 WIB. "Awal mulanya mengamankan satu orang tersangka pada hari Jumat di kilometer 125 Purbaleunyi dengan barang bukti 600 ribu butir Hexymer siap edar. Barang bukti tersebut hendak dibawa menuju Jakarta," jelas Hengki. Setelah itu, petugas melanjutkan pengembangan yang mengarah ke tiga lokasi berbeda di kompleks pergudangan Bizpark Kopo, yang akhirnya mengakibatkan penangkapan empat tersangka tambahan, sehingga total pelaku yang ditangkap menjadi lima orang.
Para tersangka yang ditangkap memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pembeli, peracik, hingga pengantar atau koordinator pengiriman barang sesuai pesanan. Di dalam gudang, polisi juga menemukan bahan baku obat jenis prekursor dalam jumlah besar, mesin cetak pemanas, serta perangkat elektronik seperti ponsel dan laptop yang berisi data penjualan.
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, bahan baku yang ditemukan di lokasi dapat menghasilkan hingga 256 juta butir obat jenis Hexymer dan Tramadol. Hengki menambahkan bahwa para pelaku baru menyewa gudang tersebut selama 22 hari. Saat ini, Polrestabes Bandung sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok bahan baku dan jalur distribusi obat keras ilegal tersebut secara menyeluruh.