Jakarta - Aparat kepolisian berencana untuk melibatkan Federal Bureau of Investigation (FBI) dalam proses pengecekan barang bukti terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Hal ini disebabkan adanya barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk dolar Amerika Serikat (USD).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Di antara barang bukti tersebut terdapat 74 keping logam mulia, masing-masing dengan berat 1 kilogram, serta uang tunai dalam berbagai valuta.
Proses Verifikasi Keaslian Uang
Budi menjelaskan bahwa pengujian akan mencakup dolar Singapura dan dolar AS, yang akan dilakukan oleh FBI dan Kedutaan Amerika Serikat, serta Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia. "Nanti akan dilakukan uji terkait tentang Singapore Dolar, US Dolar dari FBI dan Kedutaan Amerika, termasuk dari Kedutaan Singapura, dan Bank Indonesia," ujarnya di Polda Metro Jaya.
Selain itu, PT Pegadaian juga akan dilibatkan untuk melakukan pengujian terhadap logam mulia yang telah disita. Proses pengujian ini akan dilakukan di laboratorium untuk memastikan keaslian dan kualifikasi emas tersebut. "Tadi dari teman kita dari Pegadaian Pusat sudah menyampaikan, nanti hasilnya dari 74 lempeng ini akan disampaikan hasilnya kepada teman-teman sekalian," tambah Budi.
Langkah Selanjutnya dalam Penanganan Kasus
Menurut Budi, pengujian ini merupakan langkah penting sebelum barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Penanganan lanjutan kasus ini telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung. "Ini merupakan suatu proses dalam penyerahan penanganan perkara lanjutan yang ditangani oleh joint investigation kepada Kejaksaan Agung," jelasnya.