Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa penguatan etika kebangsaan merupakan elemen penting dalam usaha pemberantasan korupsi. Ia menyatakan bahwa kesadaran moral dari setiap warga negara harus mendukung perangkat hukum yang ada.
Dalam kuliah umum yang disampaikan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, pada hari Senin, Yusril mengungkapkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki berbagai instrumen hukum untuk menangani tindak pidana korupsi, keberadaan perangkat hukum tersebut tidak akan efektif tanpa adanya penguatan etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Perangkat Hukum yang Ada
Yusril menjelaskan bahwa Indonesia memiliki sejumlah perangkat untuk memberantas korupsi, seperti Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta pengadilan khusus untuk tindak pidana korupsi. Selain itu, penegakan hukum juga dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung.
Etika dan Moral dalam Penegakan Hukum
Meski demikian, Yusril menilai bahwa penegakan hukum perlu diimbangi dengan pembentukan karakter dan tanggung jawab moral. Ia berpendapat bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat mengandalkan mekanisme hukum semata, tetapi juga harus didukung oleh kesadaran individu untuk menjauhi perilaku yang tidak etis.
Dalam kesempatan tersebut, Yusril juga menekankan pentingnya menghayati nilai-nilai Pancasila, terutama sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai pedoman moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan keyakinan masing-masing. Ia mengajak masyarakat untuk menghidupkan prinsip-prinsip etika keagamaan dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Yusril, etika merupakan komponen penting agar hukum tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi juga diterapkan dengan mempertimbangkan nilai keadilan dan kepentingan masyarakat.