PERADI Profesional mengadakan diskusi dan memberikan masukan terkait RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) yang sedang dibahas oleh DPR RI. Kegiatan ini berlangsung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU HPI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Senin, 13 Juli 2026.
Pentingnya Antisipasi dalam RUU HPI
Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, menekankan perlunya antisipasi terhadap hubungan hukum lintas negara yang semakin rumit dalam pembahasan RUU HPI. Ia juga menyoroti pentingnya adanya regulasi yang lebih adaptif terkait hubungan hukum yang berbasis teknologi. “Kami memandang RUU HPI merupakan salah satu tonggak penting dalam pembaharuan sejarah hukum internasional Indonesia di tengah meningkatnya mobilisasi manusia, aktivitas investasi asing, perdagangan internasional, transaksi digital, arbitrase internasional, perlindungan aset lintas negara hingga perkembangan teknologi global. Oleh sebab itu Indonesia membutuhkan satu sistem hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak,” ungkap Prof Harris.
Rekomendasi dari PERADI Profesional
Prof Harris juga menyatakan dukungan terhadap inisiatif DPR RI dalam menyusun RUU HPI sebagai bagian dari upaya untuk membangun sistem hukum nasional yang modern dan responsif. “Baik yang modern, responsif, adaptif, dalam menghadapi perkembangan global, namun tetap berlandaskan Pancasila UUD 1945, dan kepentingan nasional Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional, Yuhelson, menyampaikan beberapa rekomendasi terkait penyusunan RUU HPI. Rekomendasi pertama adalah memperluas ruang lingkup UU HPI agar dapat mengakomodasi praktik hukum di masa depan. “Rekomendasi kami adalah ingin memperluas ruang lingkup UU HPI, agar mengakomodasi praktik hukum yang berkembang di masa depan. Konkritnya, dalam Pasal 4 ayat 2, bentuk usulannya itu penambahan,” tegasnya.
Selanjutnya, Yuhelson merekomendasikan penegasan hubungan antara pilihan hukum, pilihan forum, dan yurisdiksi Indonesia dalam RUU HPI. Ia menilai hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum sebagai tujuan dari RUU tersebut. “Kami merekomendasikan agar parameter tersebut mencakup adanya kaidah dalam UU tersebut, Pancasila, UUD 1945, atau hukum yang memaksa, hak konstitusional warga negara, dan kepentingan nasional,” tuturnya.