Kupang, CNN Indonesia -- Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memanggil tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) yang diduga terlibat dalam intimidasi terhadap almarhumah dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang lebih dikenal sebagai Dokter Icha. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono, menyatakan bahwa berdasarkan instruksi dari Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko, laporan mengenai dugaan intimidasi yang disampaikan oleh keluarga mendiang Dokter Icha akan segera ditindaklanjuti. Sigit menjelaskan bahwa penyidik telah mengatur jadwal untuk memeriksa ketiga anggota DPRD TTU tersebut sebagai saksi terlapor.
Pemeriksaan Anggota DPRD
"Kami akan segera meminta keterangan kepada ketiga anggota dewan itu, jadi dalam waktu dekat ya, dijadwalkan pekan depan," ungkap Sigit saat dikonfirmasi.
Tiga anggota DPRD TTU yang menjadi terlapor dalam kasus ini adalah Therezius Lazakar dari Golkar, Robert Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP. Mereka diduga melakukan intimidasi yang berujung pada keputusan tragis Dokter Icha untuk mengakhiri hidupnya pada 26 Juni 2026.
Tim Investigasi Dikerahkan
Sigit menjelaskan bahwa beberapa tim dari joint investigation telah dibentuk untuk mengumpulkan keterangan dan barang bukti. Beberapa anggota tim akan berada di Kefamenanu, sementara yang lain akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di Polda NTT dan ahli dari berbagai disiplin ilmu.
Tim investigasi akan bekerja secara intensif untuk mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi di Kefamenanu. Keterangan akan diminta dari tenaga kesehatan di Rumah Sakit Leona yang mengetahui tentang dugaan intimidasi tersebut, serta pasien dan saksi lainnya yang melihat kejadian saat anggota DPRD tersebut datang ke rumah sakit.
"(Tim) ada yang saya arahkan ke Kefa, itu nanti untuk memperoleh informasi terkait dengan kejadian di rumah sakit. Yang diperiksa meliputi nakesnya, pasien lain kemudian saksi-saksi yang melihat ketika anggota dewan itu datang," jelas Sigit, yang juga ditunjuk oleh kapolda untuk memimpin tim joint investigation tersebut.
Semua keterangan dan barang bukti yang dikumpulkan akan dianalisis untuk menentukan langkah selanjutnya. Sebelum gelar perkara dilakukan, penyidik akan meminta keterangan dari beberapa ahli, termasuk ahli psikologi, victimologi kriminologi, dan ahli hukum pidana. Keterangan dari para ahli ini akan menjadi dasar untuk menentukan apakah kasus ini merupakan peristiwa pidana atau bukan.
Jika terbukti sebagai peristiwa pidana, maka akan dilanjutkan ke tahap penyidikan. Namun, jika tidak, maka kasus ini akan dihentikan. Sigit berharap dalam dua hingga tiga pekan ke depan, tim penyidik sudah dapat menentukan langkah selanjutnya. "Harapan kami dengan menyajikan fakta peristiwa dan kemudian melibatkan ahli-ahli maka kami dapat segera menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana," tutup Sigit.
Sebelumnya, Dokter Icha ditemukan tewas diduga mengakhiri hidupnya sendiri di rumahnya di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, pada Jumat (26/6) sore. Diduga, ia mengalami depresi berat dan gangguan psikologis setelah mendapatkan intimidasi dari tiga anggota DPRD TTU pada 13 Juni 2026 saat menangani pasien yang terkena gigitan ular di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Leona Kefamenanu.
Selain tiga anggota DPRD tersebut, keluarga Dokter Icha juga melaporkan seorang ASN berstatus dokter hewan yang bertugas di Dinas Peternakan TTU dengan inisial MMS. Jenazah Dokter Icha telah dimakamkan pada Senin (29/6) dan dihadiri oleh ribuan pelayat.