Dugaan pelecehan seksual terjadi di Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, melibatkan seorang mahasiswa berinisial ACR yang diduga melakukan tindakan tersebut terhadap dua mahasiswi berinisial FM dan ASM. Peristiwa ini terungkap saat pelaksanaan program Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Kasus ini mulai mencuat setelah akun Instagram @bemfhuad mengunggah informasi mengenai dugaan pelecehan tersebut. Dalam unggahan itu, disebutkan bahwa pelaku tidak hanya melakukan tindakan pelecehan, tetapi juga menceritakan perbuatannya kepada beberapa orang.
Proses Pelaporan dan Tindak Lanjut
Korban dilaporkan telah mengikuti prosedur internal kampus dengan melaporkan kejadian ini kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD. Pihak kampus kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) serta unit terkait lainnya, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kepala Bidang Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, menyatakan bahwa pihak kampus merasa prihatin atas kejadian yang dialami oleh korban. Ia menjelaskan bahwa LPPM telah memberikan sanksi awal berupa pembatalan dan larangan bagi pelaku untuk mengikuti proses KKN selama dua periode. "Saat ini LPPM sudah memberikan sanksi awal dengan membatalkan dan tidak memberikan izin mengikuti proses KKN selama dua periode. Keputusan tersebut telah disetujui orang tua atau wali kedua belah pihak," ungkap Ariadi dalam keterangan tertulis.
Sanksi dan Tindakan Selanjutnya
Selain sanksi terkait KKN, UAD juga berencana untuk memberikan sanksi akademik kepada mahasiswa yang terlibat, yang akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran berdasarkan Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa UAD. Ariadi menekankan bahwa UAD menghormati keputusan korban untuk menempuh jalur hukum dan mengecam segala bentuk pelecehan seksual.
"UAD menghormati pihak korban yang mengambil jalur hukum atas kejadian tersebut. UAD mengecam segala bentuk tindakan pelecehan seksual dan secara serius terus melakukan pencegahan pelecehan seksual melalui Satgas PPKPT," tutup Ariadi.