Jakarta, Polda Metro Jaya bersama dengan Polres di sekitarnya telah berhasil mengungkap 2.216 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Jakarta dan sekitarnya dari Januari hingga Juni 2026. Dari jumlah kasus tersebut, pihak kepolisian menetapkan 2.054 orang sebagai tersangka.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Danang Setiyo, menyatakan bahwa pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat. Selama enam bulan, total laporan polisi yang diterima mencapai 5.436 laporan.
"Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.054 tersangka, yang saat ini sudah dilakukan penahanan dan sebagian sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Danang di Polda Metro Jaya pada Selasa (30/6).
Barang Bukti dan Tindakan Hukum
Para tersangka dikenakan pasal-pasal dalam KUHP, termasuk Pasal 477, Pasal 479, Pasal 306, Pasal 307, dan Pasal 591. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti, seperti uang tunai sebesar Rp2 miliar, 14 pucuk senjata api, 41 senjata tajam, 1.825 unit sepeda motor, 22 unit mobil, 296 unit telepon genggam, 10 unit laptop, 95 butir peluru, 4 unit airsoft gun, serta emas seberat 866,98 gram.
"Barang-barang tersebut dilakukan penyitaan untuk dihadirkan dalam persidangan dan yang lainnya masih dalam proses penyidikan," jelas Danang.
Evaluasi dan Upaya Peningkatan Keamanan
Danang menambahkan bahwa dari pengungkapan ribuan kasus tersebut, pihaknya melakukan evaluasi dan menyimpulkan bahwa kejahatan 3C (curanmor, curas, curat) paling rawan terjadi antara pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
"Terjadi ketika aktivitas masyarakat mulai berkurang dan pengawasan lingkungan mulai menurun," ungkapnya.
Untuk mengatasi masalah ini, kepolisian bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk meningkatkan patroli pada jam-jam rawan. Selain itu, mereka juga memperkuat kehadiran personel di lokasi-lokasi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Polda Metro Jaya juga mengajak masyarakat untuk berkolaborasi dengan kepolisian, karena keamanan bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum saja. "Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan angka kriminalitas dapat ditekan sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dapat tercipta dengan nyaman, aman, dan kondusif di wilayah hukum Polda Metro Jaya," tutup Danang.