Polda Metro Jaya telah melaksanakan peningkatan pengamanan mulai Kamis (9/6/2026) setelah serangkaian penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi pada Rabu (8/7/2026). Pengetatan ini bertujuan untuk melindungi barang bukti dan saksi yang berkaitan dengan kasus-kasus yang sedang diselidiki.
Tujuan Pengetatan Pengamanan
Kombes Pol Budi Hermanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa langkah pengamanan ini diambil untuk memastikan barang bukti tetap aman, termasuk perlindungan terhadap saksi. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas barang bukti yang disimpan di Polda Metro Jaya.
“Pasti dilakukan, karena barang bukti itu disimpan di Polda Metro Jaya termasuk pemeriksaan saksi,” ungkapnya pada Jumat (10/7/2026). Budi menambahkan bahwa pengamanan akan dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi internal maupun eksternal.
Serangkaian Penggeledahan Terkait Kasus Korupsi
Tim gabungan kepolisian telah melakukan penggeledahan terkait dengan berbagai kasus, termasuk korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan sektor batubara, Asabri, dan Jiwasraya, serta kasus Krakatau Steel. Hingga kini, polisi telah menggeledah setidaknya 13 lokasi, termasuk rumah milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, yang terletak di kawasan Sentul.
“Artinya pasti pengamanan baik secara internal, eksternal karena ini barang bukti, ini harus kita amankan secara bersama-sama, tidak boleh hilang, tidak boleh rusak,” jelas Budi, menegaskan komitmen Polda Metro Jaya dalam menjaga barang bukti yang ada.