Sunday, 14 June 2026
Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Pembawa Molotov dalam Aksi Demo Mahasiswa

Dua pria ditangkap oleh Polda Metro Jaya saat membawa molotov untuk menyusup ke dalam demonstrasi mahasiswa di Jakarta Pusat. Salah satu dari mereka, berinisial ANH, telah ditetapkan sebagai tersangka...

A
Agung Maulana
13 June 2026 3 pembaca
Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Pembawa Molotov dalam Aksi Demo Mahasiswa
Ilustrasi molotov. (Thinkstock/flas100)

Jakarta, Polda Metro Jaya telah menangkap dua pria yang kedapatan membawa molotov dan berusaha menyusup ke dalam aksi demonstrasi mahasiswa yang berlangsung di Jakarta Pusat pada Jumat (12/6). Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, salah satu dari mereka yang berinisial ANH (24) resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka," demikian pernyataan resmi yang diterima dari Humas Polda Metro Jaya pada Sabtu (13/6).

Penangkapan dan Barang Bukti

Tindakan tegas ini diambil setelah pria tersebut terbukti menguasai dan membawa benda yang dirancang sebagai alat pembakar, yaitu botol berisi cairan berbahaya yang dilengkapi sumbu. Hal ini terjadi saat berlangsungnya aksi penyampaian pendapat di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada hari Jumat tersebut.

Kombes Pol. Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa ANH ditangkap oleh petugas pengamanan di ruas Jalan Gatot Subroto, tepatnya di depan pintu gerbang utama Gedung DPR RI sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah petugas mencurigai gerak-geriknya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pascapenangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka. Petugas di lapangan berhasil menemukan barang bukti berupa tiga unit botol berisi cairan berbahaya yang terdapat sumbu pada ujung botolnya di dalam tas ransel miliknya," ungkap Budi. Ia menambahkan bahwa benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa.

Penyelidikan Lanjutan

Untuk memperjelas konstruksi perkara dan mendalami rangkaian peristiwa sebelum tersangka melancarkan aksinya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah memeriksa seorang pria berinisial R, yang merupakan teman perjalanan ANH menuju lokasi unjuk rasa. Saat berita ini ditulis, status R masih sebagai saksi, namun penyidik akan terus mendalami perannya untuk memastikan apakah ada dugaan keterlibatan terkait molotov dalam kegiatan demo mahasiswa tersebut.

Atas perbuatannya, ANH dijerat dengan pasal penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya sesuai Pasal 306 KUHP. "Proses hukum terhadap tersangka dipastikan berjalan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan prosedur hukum pidana yang berlaku," tegas Budi. Ia juga menambahkan bahwa tim penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap motif di balik tindakan tersangka serta menelusuri asal-usul pembuatan botol dengan sumbu pembakar tersebut.

Di sisi lain, Budi menekankan bahwa kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, menghormati dan siap mengawal hak konstitusional setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasi di muka umum. Namun, aturan hukum mengenai larangan membawa senjata tajam, zat kimia, atau botol berisi cairan berbahaya yang dimodifikasi sebagai alat pembakar saat berdemonstrasi akan ditegakkan tanpa kompromi.

"Kami menjamin kemerdekaan bersuara masyarakat, namun apabila terdapat oknum atau penyusup yang sengaja membawa benda berbahaya yang dapat memicu anarkisme dan mengganggu keamanan nasional, institusi Polri akan melakukan tindakan represif berupa penegakan hukum yang tegas terukur," tambahnya.

Sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Budi mengingatkan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, masyarakat diminta untuk menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab. Sebelumnya, saat melakukan pengamanan, Polda Metro Jaya juga menangkap dua orang pria yang kedapatan membawa molotov dan berusaha menyusup dalam aksi demo mahasiswa.

Budi menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan monitoring dan profiling terhadap individu-individu yang diduga hendak menyusup dalam aksi tersebut untuk memastikan bahwa penyampaian pendapat dapat berlangsung dengan aman dan tertib.

// Artikel Terkait