Tuesday, 30 June 2026
Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Siapkan Respons untuk Gugatan Praperadilan Roy Suryo

Polda Metro Jaya sedang mempersiapkan jawaban untuk gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa mendatang d...

M
Maria Angelica
30 June 2026 20 pembaca
Polda Metro Jaya mempersiapkan jawaban dalam sidang praperadilan Roy Suryo terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. (dok. Istimewa)
Polda Metro Jaya mempersiapkan jawaban dalam sidang praperadilan Roy Suryo terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. (dok. Istimewa)

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa mereka sedang mempersiapkan jawaban sebagai pihak termohon dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo, terdakwa dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Sidang ini akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa, 30 Juni, dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan semua dokumen dan materi yang diperlukan untuk proses ini. "Saat ini Polda Metro Jaya pasti akan mempersiapkan sebagai termohon di dalam gugatan tersebut. Artinya, nanti dari Bidkum Polda Metro Jaya sudah mengumpulkan semua, baik proses secara administrasi, materi proses yang diajukan dalam materi-materi praperadilan tentang upaya-upaya paksa," ujarnya kepada wartawan pada Senin, 29 Juni.

Penghormatan Terhadap Proses Hukum

Budi juga menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil oleh Roy Suryo dengan mengajukan gugatan praperadilan. "Kita sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Itu merupakan hak dari seseorang tersangka untuk melakukan gugatan praperadilan," tambahnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan kesiapan pihaknya untuk mengikuti proses gugatan praperadilan yang sedang berlangsung. "Tersangka RS sedang mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan terkait dengan upaya hukum atau tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Hari ini sudah mulai masuk ke hari pertama persidangan," jelas Iman.

Prosedur Penanganan Kasus

Iman menambahkan bahwa penanganan kasus tuduhan ijazah palsu yang melibatkan Roy Suryo telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Kami akan sampaikan bahwa seluruh rangkaian proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kami tentunya sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun KUHAP," ungkapnya.

Sebelumnya, Roy Suryo telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penggeledahan yang dilakukan. Permohonan tersebut didaftarkan pada 22 Juni 2026 dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam petitum gugatan, Roy meminta hakim untuk menyatakan bahwa penggeledahan di rumahnya tidak sah dan melawan hukum.

Kuasa hukum Roy, Refly Harun, menyampaikan, "Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang." Selain itu, Roy juga meminta agar hakim menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak sah.

Dalam petitumnya, Roy menyatakan bahwa penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah karena dilakukan secara melawan hukum. Ia juga meminta agar penahanan terhadap dirinya dinyatakan tidak sah berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang sama.

// Artikel Terkait